Hasil Investigasi Dugaan Pungli PPDB SMAN di Jabar, Ada Kepsek Diserahkan ke Polisi Kategori Pidana
PPDB SMA Jawa Barat ternyata mendapatkan banyak sorotan hingga aduan dugaan pungutan liar (pungli). Hasil investigasi, ada kepsek lakukan pidana.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kisdiantoro
"Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting. Jadi, dalam pelaksanaan PPDB 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialiasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB 2023," kata dia.
Selain itu Eni menjelaskan, Inspektorat Jabar bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB, melainkan hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
"Bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Maka, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB 2023, kami melakukan berbagai upaya, mulai pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan pengelolaan dana BOS, BOPD, dan BPMU, sosialisasi pembentukan zona integritas pada sekolah, membina sekolah untuk membangun sekolah dengan status wilayah bebas korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," katanya.
Eni mengaku pihaknya juga akan membentuk piloting sekolah anti-korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan pendampingan dalam membentuk pelajar duta anti korupsi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya pun ketika disinggung terkait dugaan kasus ini masih enggan memberikan tanggapannya.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
PPDB SMA
Penerimaan Peserta Didik Baru
Kota Bandung
Jawa Barat
Inspektur Daerah Jabar
Eni Rohyani
pungutan liar
| Kemenkum Jabar Gandeng Disparbud, Akselerasi Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri |
|
|---|
| Bandung Fair 2025 Ruang Promosi Efektif Bagi Sektor UMKM dan Jadi Bukti Kota Kreatif |
|
|---|
| Peringatan dari BGN: SPPG Jangan Coba-coba Mark-up Anggaran, Bisa Kena Sanksi Pidana |
|
|---|
| 716 PKL Terdampak Jalur BRT Bandung Akan Terima Kompensasi Rp 3,3 Juta Selama Tiga Bulan |
|
|---|
| Sedekah Jumat Bersama ULP Bandung Timur, Saat Tangan Memberi, Hati Kita Terisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20230606_GANI_03.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.