Hasil Investigasi Dugaan Pungli PPDB SMAN di Jabar, Ada Kepsek Diserahkan ke Polisi Kategori Pidana
PPDB SMA Jawa Barat ternyata mendapatkan banyak sorotan hingga aduan dugaan pungutan liar (pungli). Hasil investigasi, ada kepsek lakukan pidana.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PPDB SMA Jawa Barat ternyata mendapatkan banyak sorotan hingga aduan dugaan pungutan liar (pungli).
Dugaan pungli yang banyak dikeluhkan masyarakat ini terjadi pada pelaksaan PPDB 2022.
Selain pungli dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi di dua SMA Kota Bandung, dugaan serupa juga terjadi di banyak sekolah di Jawa Barat.
Kasus itu pun ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Jabar hingga telah diinvestigasi satgas saber pungli.
Dari keterangan tertulis, Inspektur Daerah Jabar, Eni Rohyani menyampaikan hasil pengawasan khusus pada kedua SMA di Kota Bandung, satu kepala sekolah akan dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, dan satu SMA lainnya masih proses pendalaman.
"Ada laporan lima sekolah yang telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB 2022, Inspektorat Jabar peroleh data cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB 2022 memang terjadi, tapi tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus itu atau tidak," katanya, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: FAGI dan Fortusis Jabar Soroti Pengurangan Kuota PPDB 2022 yang Adanya Pungli, Tahun Ini Bisa Sama
Inspektorat Jabar, lanjutnya, tak hanya menangani laporan terkait dugaan adanya pungli dalam PPDB 2022 di Kota Bandung, melainkan ada di seluruh Jabar.
"Meski di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti ada yang terbukti dan tak terbukti, serta ada yang masuk kategori ringan, sedang, juga berat," ujarnya.
Eni menegaskan, sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh pihaknya untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat.
Kasus itu pun sudah ditindaklanjuti BKD serta diterbitkan keputusan gubernur untuk penjatuhan sanksi.
"Ada pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi," ucap Eni.
Inspektorat Jabar, Eni menegaskan tidaklah mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.
Pasalnya, kata Eni, hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah, sehingga seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai.
"Penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, jadi perlu adanya penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 untuk SMA dan SMK, Lengkap Cara Lihat Hasil Seleksi
PPDB SMA
Penerimaan Peserta Didik Baru
Kota Bandung
Jawa Barat
Inspektur Daerah Jabar
Eni Rohyani
pungutan liar
| Kemenkum Jabar Gandeng Disparbud, Akselerasi Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri |
|
|---|
| Bandung Fair 2025 Ruang Promosi Efektif Bagi Sektor UMKM dan Jadi Bukti Kota Kreatif |
|
|---|
| Peringatan dari BGN: SPPG Jangan Coba-coba Mark-up Anggaran, Bisa Kena Sanksi Pidana |
|
|---|
| 716 PKL Terdampak Jalur BRT Bandung Akan Terima Kompensasi Rp 3,3 Juta Selama Tiga Bulan |
|
|---|
| Sedekah Jumat Bersama ULP Bandung Timur, Saat Tangan Memberi, Hati Kita Terisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20230606_GANI_03.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.