Terbongkar, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Negara Rugi Rp 550 Juta, Sebelumnya Dilaporkan Ada Pungli
Ada pegawai KPK yang diduga melakukan korupsi. Bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bobrok di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul.
Kali ini, ada pegawai KPK yang diduga melakukan korupsi. Bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan di lingkup kerja bidang administrasi. Dilakukan oleh seorang pegawai KPK yang bertugas di bagian tersebut.
Awalnya, dugaan tindak korupsi ini diketahui dan diungkapkan oleh atasan di tim kerjanya. Belum disebutkan identitas pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK Bermula dari Kasus Asusila yang Menimpa Istri Koruptor dari Indramayu
"Dengan keluhan, adanya proses administrasi berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya dalam konferensi pers, Selasa (27/6).
Atasannya tersebut kemudian melaporkan adanya dugaan fraud kepada Inspektorat Jenderal KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal.
Tim inspektorat lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Baca juga: Buntut Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai KPK Dinonaktifkan
Dari situ ditemukan bahwa korupsi pegawai tersebut merugikan negara hingga Rp 550 juta. Korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.
"Perhitungan dugaan kerugian negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022," kata Cahya.
KPK belum mengungkapkan lebih detail soal konstruksi kasus ini.
Cahya hanya mengatakan sebagai tindak lanjut pegawai KPK sudah dilaporkan ke Kedeputian Penindakan.
Hal tersebut untuk diusut dugaan korupsinya.
Secara paralel, juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran etiknya.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya," kata Cahya.
"Sekjen juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewas KPK.
"Pengungkapan dan penanganan Tipikor di lingkungan KPK sendiri ini adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan taat asas prosedur serta tak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi," pungkas Cahya.
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek |
![]() |
---|
Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Lompatan Karier Moncer Immanuel Ebenezer Disorot, Jadi Driver Ojol sampai Wamenaker dalam 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.