Kasus Pungli di Rutan KPK Bermula dari Kasus Asusila yang Menimpa Istri Koruptor dari Indramayu
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai Rutan KPK terhadap istri tahanan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) silam.
Pungli di Rutan KPK ini ternyata terbongkar gara-gara kasus pelecehan seksual pada istri tahanan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyentil Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
Kasus dugaan asusila ini mengungkap kasus lainnya, yaitu pungutan liar (pungli) yang nilainya miliaran rupiah.

Kasus pungli itu terjadi di Rumah Tanahan (Rutan) KPK.
Sejumlah pihak buka suara soal kasus yang mencoreng nama KPK tersebut.
Termasuk Novel Baswedan.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Wakil Ketua Bilang Pegawai KPK Juga Manusia, Novel Baswedan Meradang
Menurut Novel, terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitter yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi seusai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Novel mengatakan, mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," tulisNovel.
Terjadi Lagi, Kasus SD di Tangerang Diduga Pungli Seragam Sekolah Rp1,2 Juta Wajib Dibeli Orang Tua |
![]() |
---|
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek |
![]() |
---|
Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Siswa Baru SMKN 1 Jombang Diduga Diminta Uang Gedung Rp1,5 Juta, Kepsek: Iuran Partisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.