Kasus Pungli di Rutan KPK Bermula dari Kasus Asusila yang Menimpa Istri Koruptor dari Indramayu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai Rutan KPK terhadap istri tahanan.

Editor: Ravianto
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyentil Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) silam.

Pungli di Rutan KPK ini ternyata terbongkar gara-gara kasus pelecehan seksual pada istri tahanan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyentil Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

Kasus dugaan asusila ini mengungkap kasus lainnya, yaitu pungutan liar (pungli) yang nilainya miliaran rupiah.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kasus pungli itu terjadi di Rumah Tanahan (Rutan) KPK.

Sejumlah pihak buka suara soal kasus yang mencoreng nama KPK tersebut.

Termasuk Novel Baswedan.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Wakil Ketua Bilang Pegawai KPK Juga Manusia, Novel Baswedan Meradang

Menurut Novel, terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitter yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi seusai dirinya keluar dari KPK.

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Novel mengatakan, mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," tulisNovel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved