Buntut Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai KPK Dinonaktifkan

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Editor: Ravianto
twitter@zarryhendrik
Ruang tahanan di rutan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut.

“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini. 

Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak. 

“Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022. 

Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp4 miliar.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK Bermula dari Kasus Asusila yang Menimpa Istri Koruptor dari Indramayu

Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. 

Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka. 

Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.

KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini. 

KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved