Oknum Guru Cunihin yang Lecehkan 12 Siswa dan Siswi Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Ciamis
Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi dan siswanya, YH (54) oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diciduk polisi.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Menindak lanjuti laporan tersebut pihak Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang anak yang menjadi korban.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.
Pada Senin (12/6) dilakukan gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6).
Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.
YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Ternyata Bermula dari Kasus Pelecehan Seksual pada Istri Tahanan
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Geger, Mayat Bayi Tersangkut Pohon di Sungai Nagawiru Ciamis, Awalnya Dikira Boneka |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Murid SD oleh Oknum Guru di Cirebon, PKPSDM Pastikan Pecat Tak Hormat Pelaku |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
DPRD Cirebon Tegaskan Siap Turun Tangan soal Kasus Guru Diduga Lecehkan Murid SD |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.