Oknum Guru Cunihin yang Lecehkan 12 Siswa dan Siswi Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Ciamis

Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi dan siswanya, YH (54) oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diciduk polisi.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi dan siswanya, YH (54) oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diciduk polisi dan kini mendekam di tahanan Polres Ciamis, Rabu (28/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi dan siswanya, YH (54) oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diciduk polisi.

Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

“Tersangka sudah kami amankan sejak Jumat (23/6/2023) lalu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Ciamis Rabu (28/6/2023).

YH ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban), di antaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru cunihin tersebut.

Baca juga: Lanjutan Kasus Guru Cunihin di Ciamis, 12 Siswa yang Diduga Jadi Korban Akan Diperiksa Ulang

Menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku melakukan perbuatannya dengan menyentuh bagian sensitif dari muridnya tersebut.

Baik itu siswi (10 orang) maupun siswa (2 orang) pada kurun waktu bulan November sampai Desember 2022.

Pelaku secara spontan memegang bagian sensitif dari korban saat berpapasan atau bertemu.

Tetapi juga ada korban yang sengaja di panggil ke ruangan.

Akibat perbuatannya tersebut ada korban yang sampai trauma, sehingga tidak masuk sekolah.

konferensi pers tentang oknum guru melakukan pelecehan seksual
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB kepada wartawan pada konferensi pers tentang oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi di salah satu SMP di Ciamis di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023).

Ada juga korban yang menginformasikan kejadiannya kepada temannya sesama murid sekolah tersebut.

Ada yang memberi tahu guru lainnya.

Ada juga yang mengadu kepada orangtuanya.

“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu , melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya.

Baca juga: Siswa SMP di Sumedang Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, P2TP2A Imbau Ada Pengendalian Ponsel

Menindak lanjuti laporan tersebut pihak Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang anak yang menjadi korban.

Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.

Pada Senin (12/6) dilakukan gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6).

Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.

YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Ternyata Bermula dari Kasus Pelecehan Seksual pada Istri Tahanan

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved