Kebun Binatang Bandung Akan Disegel Bulan Depan, Pemkot Bandung Sebut Utang Yayasan Sudah Rp 17,1 M

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan sejauh ini mereka belum belum menerima tembusan soal gugatan itu. 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Dokumentasi Bazoga
Bantuan yang didapatkan Bandung Zoological Garden (Bazoga) alias Kebun Binatang Bandung dari komunitas pecinta satwa di Kota Bandung 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari Kota Bandung.

Gugatan terkait klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum atas kisruh yang selama ini terjadi antara pihak kebun binatang Bandung dengan Pemkot Bandung.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan sejauh ini mereka belum belum menerima tembusan soal gugatan itu. 

"Namun, kami sih menanggapinya, ya jalan saja. Kan kami melaksanakan tugas sesuai aturan-aturan yang ada dengan mengirimkan teguran 1, 2, dan 3."

"Ya tetap berjalan. Kalau mereka ajukan gugatan bukan berarti masalah (kisruh) berhenti. Pokoknya setelah teguran ketiga masih diabaikan soal sewa menyewa, maka 25 Juli 2023 kami akan tertibkan (kebun binatang)," katanya di Balai Kota, Senin (26/6).

Seperti tertera dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari, Senin (20/6/2023) dengan nomor  268/Pdt.G/2023/PNBdg. 

suasana Bandung Zoo saat lebaran
suasana Bandung Zoo saat lebaran (Tribun Jabar/ Putri Puspita)

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung, Edi Permadi, mengatakan yang mereka gugat adalah Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung.

"Ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan pemkot khususnya Satpol. Kami menggugat karena pihak yayasan menganggap Satpol PP menyalahi tugas yang bakal menyegel lokasi dan sudah memberikan dua kali surat teguran," ujarnya, Kamis (22/6).

Inti gugatan yang dilayangkan yayasan, lanjutnya, terkait dengan tupoksi Satpol PP.

Baca juga: Bandung Zoo Miliki Koleksi Satwa Baru Dengan Hadirnya Gantari, Berikut Ini Penampakannya

"Satpol PP bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota adalah orang yang sama. Sehingga kami layangkan gugatan kepada 3 pihak tersebut," jelas Edi.

Pemkot Bandung menganggap Yayasan Margasatwa Tamansari masih berutang sewa lahan yang selama ini mereka pergunakan untuk Kebun Binatang Bandung.

Per April 2023, tunggakan Yayasan Margasatwa Tamansari sudah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.(nandri prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved