Kebun Binatang Bandung Akan Disegel Bulan Depan, Pemkot Bandung Sebut Utang Yayasan Sudah Rp 17,1 M
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan sejauh ini mereka belum belum menerima tembusan soal gugatan itu.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari Kota Bandung.
Gugatan terkait klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum atas kisruh yang selama ini terjadi antara pihak kebun binatang Bandung dengan Pemkot Bandung.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan sejauh ini mereka belum belum menerima tembusan soal gugatan itu.
"Namun, kami sih menanggapinya, ya jalan saja. Kan kami melaksanakan tugas sesuai aturan-aturan yang ada dengan mengirimkan teguran 1, 2, dan 3."
"Ya tetap berjalan. Kalau mereka ajukan gugatan bukan berarti masalah (kisruh) berhenti. Pokoknya setelah teguran ketiga masih diabaikan soal sewa menyewa, maka 25 Juli 2023 kami akan tertibkan (kebun binatang)," katanya di Balai Kota, Senin (26/6).
Seperti tertera dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari, Senin (20/6/2023) dengan nomor 268/Pdt.G/2023/PNBdg.

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung, Edi Permadi, mengatakan yang mereka gugat adalah Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung.
"Ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan pemkot khususnya Satpol. Kami menggugat karena pihak yayasan menganggap Satpol PP menyalahi tugas yang bakal menyegel lokasi dan sudah memberikan dua kali surat teguran," ujarnya, Kamis (22/6).
Inti gugatan yang dilayangkan yayasan, lanjutnya, terkait dengan tupoksi Satpol PP.
Baca juga: Bandung Zoo Miliki Koleksi Satwa Baru Dengan Hadirnya Gantari, Berikut Ini Penampakannya
"Satpol PP bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota adalah orang yang sama. Sehingga kami layangkan gugatan kepada 3 pihak tersebut," jelas Edi.
Pemkot Bandung menganggap Yayasan Margasatwa Tamansari masih berutang sewa lahan yang selama ini mereka pergunakan untuk Kebun Binatang Bandung.
Per April 2023, tunggakan Yayasan Margasatwa Tamansari sudah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.(nandri prilatama)
Kericuhan Pecah di Kebun Binatang Bandung, Pintu Utama Dijebol: Kondisi Satwa Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Remaja di Indramayu Langgar Jam Malam, Asik Nongkrong sambil Minum Miras, Dirazia Aparat |
![]() |
---|
Kisruh Bandung Zoo: Polemik Pajak, Sengketa Lahan, dan Pengelolaan di Balik Pagar Kebun Binatang |
![]() |
---|
Terungkap Manajemen Baru Bandung Zoo Setorkan Rp 1 M Lebih ke Pemkot Bandung saat Kelola 3 Bulan |
![]() |
---|
Sterilisasi Jogging Track Stadion Bima Cirebon: Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak Pedagang Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.