Pandemi Covid-19 di Indonesia Sudah Diubah Jadi Endemi, Ini Mekanisme Pembayaran Biaya Perawatannya

Pemerintah akan tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19 di era endemi.

Editor: Giri
SURYA/SURYA/IPUNK PURWANTO
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akan tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19 di era endemi.

Sebelumnya, pemerintah akan mengubah status pandemi menjadi endemi Covid-19 mulai hari ini, Kamis (22/6/2023).

Dengan demikian, biaya perawatan tak ditanggung penuh oleh pemerintah seperti saat masih berstatus pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Ia kemudian menjelaskan bagaimana proses pembayaran BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19.

Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS.

"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," ujar Muhadjir.

Baca juga: Tepat pada Hari Ulang Tahun yang ke-62, Jokowi Resmi Mencabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (pencegahan dan pengendalian infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," katanya lagi.

Muhadjir menegaskan, skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Baca juga: Kabar Melegakan buat Penumpang Kereta Api, Tak Harus Vaksin Covid-19 dan Boleh Lepas Masker

Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved