Dadang Buaya Preman Kawakan di Garut Segera Disidang, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dadang Buaya sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang warga hingga korban mengalami luka bacokan.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Dadang Sumarna alias Dadang Buaya dan Yusuf saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut dalam pelimpahan kasus tersebut, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, preman kawakan asal Kabupaten Garut, Jawa Barat segera disidang.

Ia sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang warga hingga korban mengalami luka bacokan.

Dadang bersama Yusuf, satu orang temanya yang berperkara yang sama, diserahkan oleh penyidik Polres Garut, Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/6/2023) siang.

Dadang datang dengan pakaian serba putih berpeci hitam dengan celana hitam. Ia tertunduk saat hendak memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Baca juga: Dadang Buaya Ajak Preman di Garut Insaf Setelah Dicokok Polisi karena Bikin Ulah Lagi: Bacok Orang

"Kami menerima berkas pelimpahan kasus Dadang alias Dadang Buaya hari ini dari Polres Garut hari ini, berkasnya sudah lengkap," ujar Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul kepada awak media.

Ia menuturkan, mulai hari ini Dadang berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Dadang juga sudah dipindahkan dari sel tahanan Polres Garut ke Rutan Klas IIB Garut.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim penuntut umum, Dadang bersama Yusuf dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ancaman hukuman 9 tahun.

Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya juga menerima empat alat bukti, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau dengan panjang 30 cm milik tersangka.

"Jangka 20 hari ke depan akan dilimpahkan penanganannya ke pengadilan untuk dipersidangkan," ungkapnya.

Sebelumnya preman lokal asal selatan Kabupaten Garut yang pernah serang markas Koramil di Garut itu berbuat onar lagi.

Dadang menganiaya dua orang warga hingga terkapar dengan senjata tajam di Kampung Cigodeg, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Ini Tampang Dadang Buaya, Preman Kawakan Asal Garut Selatan, Bacok Orang, Masuk Penjara Lagi

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Dadang bersama satu orang temannya yang bernama yusuf berpapasan dengan dua orang korban di jalan raya.

Kedua korban tiba-tiba menegur Dadang dengan kata-kata kasar agar kedua pelaku tidak kebut-kebutan saat menggunakan mobil.

"Ditegur jangan kenceng-kenceng, kemudian stoplah saudara Dadang ini dengan saudara Yusuf, kemudian saudara Yusuf mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolsek Garut, Polda Jabar, Kamis (27/4/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved