Pilu Remaja di Tasik Dirudapaksa 2 Pria, Pelaku Ancam Sebar Video Tak Pantas agar Korban Menurut
Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria. Keduanya melakukan ancaman penyebaran video pribadinya.
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda.
Keduanya melakukan ancaman penyebaran video pribadinya.
Melalui keterangan pihak Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), kejadian tersebut bermula sekira pada April 2021 silam.
Seorang pelaku berinisial F (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap gadis di bawah umur tersebut saat mereka berdua tengah bermain game di ponsel masing-masing.
Baca juga: Kondisi Terkini Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, ALHAMDULILLAH Pagi Ini Mulai Membaik
“Tindakan tidak senonoh tersebut dijadikan alasan oleh pelaku untuk melakukan rudakpaksa terhadap korban, dengan alasan, pelaku mengaku telah merekam tindakan senonohnya itu dan akan menyebar videonya jika korban menolak berhubungan badan,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).
Selang satu tahun pasca-kejadian tersebut, tambahnya, pada September 2022, korban curhat dengan pelaku yang berinisial A (18).
“Korban berkenalan dengan A dan curhat terkait perlakuan F terhadap dirinya satu tahun yang lalu. Akan tetapi, curhatan tersebut digunakan pelaku A untuk merudapaksa korban,” lengkap Suhardi.
Korban, lanjutnya, lagi-lagi mendapat pengancaman, kali ini oleh pelaku A.
Ia mengancam akan memberitahu orang tua korban jika korban tidak mau berhubungan badan dengannya.
“Persitiwa berikutnya terjadi perekaman video persetubuhan tanpa sepengetahuan korban dan digunakan untuk terus melakukan persetubuhan,” jelas Suhardi.
“Akhirnya, video tersebut mulai tersebar di lingkungan sekolah korban, bahkan sampai ke orang tua korban,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Polres Tasikmalaya Polda Jabar menangkap dua pelaku yang berinisial F dan A.
Baca juga: Bukan Cuma Korban, KPAD Subang Juga Dampingi Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Alasannya
Keduanya diancam Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Kedua pelaku masing-masing terancam pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi. (*)
dirudapaksa
penyebaran video
gadis di bawah umur
Kabupaten Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya
Suhardi Hery Haryanto
Gaya 2 Pelajar di Singaparna Tasikmalaya Ugal-ugalan di Jalan Raya, Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Curug Sula Tasikmalaya yang Tewaskan 2 Pelajar SMA Ternyata Belum Dikelola, Wisata Jadi Duka |
![]() |
---|
Jamaah Padati Milad 120 Tahun Ponpes Suryalaya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disambut Pawai Dongdang |
![]() |
---|
Remaja yang Ditangkap Polisi Tasikmalaya Sudah Dipulangkan, Bukan Anggota Kelompok Anarko |
![]() |
---|
Antisipasi Demo, ASN di Tasikmalaya Gunakan Pakaian Bebas dan Tak Pakai Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.