Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur oleh 2 Pria di Tasikmalaya, Polisi Kantongi 6 Barang Bukti

Aksi bejat tersebut diakui pelaku telah difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam gadis berusia 15 tahun tersebut.

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Tersangka F (kiri berpakaian oranye) saat ditangkap Polres Tasikmalaya Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda dengan ancaman penyebaran video pribadinya.

Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap enam buah barang bukti dari peristiwa awal mula kejadian tersebut.

“Tersangkanya ada dua, F (22) dan A (18). Mereka melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda. Yang pertama ialah tersangka F, dia melakukannya pada April 2021 lalu, dan di peristiwa pertama ini kami mengamankan enam barang bukti,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).

Barang bukti yang dimaksud merupakan satu potong kaos lengan panjang bermotif dengan garis berwarna biru, putih, dan abu, satu potong celana kain panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat, satu potong kerudung warna hitam, satu potong hoodie lengan panjang warna kuning, satu potong celana kain panjang warna abu, dan satu potong celana dalam warna hijau muda.

Baca juga: Kelakuan Bejat 2 Oknum Polisi, Rudapaksa Seorang Wanita, Lalu Aniaya Korban karena Dilaporkan

“Melalui keterangan korban, pada April 2021 lalu, tersangka berinisial F berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan aksi bejatnya kepada korban,”

Aksi bejat tersebut, tambahnya, diakui pelaku telah difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam gadis berusia 15 tahun tersebut.

“Tersangka F mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut supaya bisa melakukan persetubuhan,” lengkap Suhardi.

Dengan demikian, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka akibat manipulasi tersangka F tersebut.

“Kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video asusila dengan durasi 20 detik beredar melalui unggahan media sosial dan Whatsapp.

Video tersebut memperlihatkan adegan dewasa dengan pemeran perempuan yang masih belia dan seorang laki-laki dewasa.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait peredaran video asusila tersebut.

Melalui hasil penelusurannya, salah seorang pemeran video masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang pemeran laki-lakinya diidentifikasi sudah dewasa.

"Informasi yang masuk, diduga pemeran perempuannya siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, (Jawa Barat). Sedangkan yang laki-lakinya sudah dewasa," ungkap Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Senin (29/5/2023) lalu.

Baca juga: Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang Kritis karena Pendarahan Hebat, Tapi RSHS Tak Bisa Tampung

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved