Breaking News

Kelakuan Bejat 2 Oknum Polisi, Rudapaksa Seorang Wanita, Lalu Aniaya Korban karena Dilaporkan

MS jadi korban rudapaksa dua oknum polisi, kemudian mendapat penganiayaan. Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka SN dan Briptu RS.

Kompas.com
Ilustrasi polisi - MS jadi korban rudapaksa dua oknum polisi, kemudian mendapat penganiayaan. 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - Nasib pilu dialami seorang wanita di Ambon berinisial MS (39).

Nasib malangnya bagai sudah jatuh tertimpa tangga. MS jadi korban rudapaksa dua oknum polisi, kemudian mendapat penganiayaan.

Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka SN dan Briptu RS.

Kedua oknum polisi bejat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Propam Polda Maluku.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.

Baca juga: WNA Asal Kanada Ngaku Diperas Oknum Polisi hingga Rp 1 M, Diancam Akan Ditangkap

Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.

Andri menjelaskan kedua oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp 4.500.

"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," kata Andri.

Berawal dari Ajakan Minum Miras

Masih dikutip dari Tribun Ambon, aksi bejat dua oknum polisi tersebut berawal ketika Bripka SN menghubungi korban melalui handphone untuk mengajak mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel di Ambon pada Senin (19/6/2023).

Lalu, setibanya di hotel, korban langsung dirudapaksa oleh para pelaku.

Kemudian, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan hotel.

Tak terima, MS pun melaporkan kedua oknum tersebut ke anggota polisi lain yang merupakan kenalannya.

Mengetahui hal tersebut, Bripka SN pun justru menganiaya korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved