Kapolres Cirebon Kota Sebut Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Berkali-kali Mangkir Panggilan
Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota bertindak cepat setelah menerima pelimpahan perkara dan memanggil NY pada awal 2023.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap SW tersebut juga hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dan NY dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pasutri Lansia Rasnika dan Turseni di Gempol Menangis Bahagia, Rumahnya Direnovasi Kapolres Subang |
![]() |
---|
Rayakan May Day, Buruh Subang Gelar Long March dan Aksi Teatrikal di Bundaran Wisma Karya |
![]() |
---|
Wali Kota Bandung, Farhan Minta ASN yang Mangkir Tanpa Alasan Jelas Diberi Sanksi |
![]() |
---|
Polsek Pagaden Subang Gagalkan Perang Sarung, Amankan 11 Remaja |
![]() |
---|
Operasi Ketupat Lodaya Dimulai Hari Ini, Polres Subang Siapkan 1.157 Personel Layani Pemudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.