Kapolres Cirebon Kota Sebut Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Berkali-kali Mangkir Panggilan

Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota bertindak cepat setelah menerima pelimpahan perkara dan memanggil NY pada awal 2023.

Tribun Jabar
Dokumentasi --- Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap SW tersebut juga hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dan NY dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved