Kapolres Cirebon Kota Sebut Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Berkali-kali Mangkir Panggilan

Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota bertindak cepat setelah menerima pelimpahan perkara dan memanggil NY pada awal 2023.

Tribun Jabar
Dokumentasi --- Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID,  CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota telah mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri yang berinisial NY.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan NY merupakan mantan ASN yang sempat berdinas di Mabes Polri, karena memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sejak Mei 2023.

Menurut dia, kasus yang dilaporkan ke Polsek Mundu sejak 2021 tersebut baru dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota pada September 2022, karena penanganannya dinilai terlambat.

"Saat perkara ini dilaporkan, oknum polisi berinisial SW yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini masih menjabat Kapolsek Mundu," kata Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bertindak cepat setelah menerima pelimpahan perkara dan memanggil NY untuk dimintai keterangan pada awal 2023.

Namun, NY mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus yang korbannya adalah Wahidin, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon.

"Tersangka NY tidak kooperatif, karena tidak memenuhi pemanggilan penyidik hingga tiga kali saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ariek Indra Sentanu.

Karenanya, pada 28 Februari 2023 petugas mendatangi kantor tempat NY bekerja untuk meminta keterangan, kemudian meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan.

Ia menyampaikan penyidik kembali memanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, namun NY kembali mangkir tidak memenuhi pemanggilan tersebut hingga dua kali.

Akhirnya, Satreskrim Polres Cirebon Kota menerbitkan surat untuk membawa NY pada 1 Juni 2023 dan berhasil mengamankannya di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023).

"Kami langsung melakukan gelar perkara terhadap NY dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan SW, sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Ariek Indra Sentanu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, SW yang berpangkat AKP dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved