ASTAGFIRULLAH, 2 Bocah SD dan 2 Anak SMP Bakar ODGJ Hingga Tewas, Dipukuli dan Diberi Minum Bensin
Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.
Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.
Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.(Tribunnews.com)
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Sosok Fabian Muhammad Yahva, Anak Komedian Denny Cagur Terpilih Jadi Paskibraka Banten HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Polsek Jatiluhur Purwakarta Abaikan Laporan Ancaman yang Diterima Dea, Korban lalu Tewas Mengenaskan |
![]() |
---|
Polisi Pakai 'Scientific Investigation' Usut Kasus Putri Apriyani Tewas Terbakar di Kos di Indramayu |
![]() |
---|
Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu Dihabisi dengan Cobek Batu, Sosok Pelaku Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.