ASTAGFIRULLAH, 2 Bocah SD dan 2 Anak SMP Bakar ODGJ Hingga Tewas, Dipukuli dan Diberi Minum Bensin

Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Ravianto
tribunbanten
4 bocah yang menghabisi nyawa seorang ODGJ di Bayah, Lebak, Banten, 9 Juni 2023. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan untuk empat remaja terduga pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Upaya pendampingan itu dilakukan karena pelaku masih di bawah umur. Dua di antaranya masih kelas 6 SD. 

TRIBUNJABAR.ID, LEBAK - Seorang pria dengan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditemukan tewas mengenaskan di Lebak, Banten.

Pria ODGJ itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di lahan kosong di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023) lalu.

Lokasinya berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Penyelidikan polisi menyimpulkan kalau ODGJ itu ternyata tewas dihabisi.

Yang membuat terkejut, para pembunuh pria ODGJ itu ternyata empat bocah yang masih berusia SD dan SMP.

Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).

Keempat bocah pembunuh itu sudah ditangkap 6 Juni 2023 lalu.

dari pengakuan mereka, terungkap jika korban ternyata lebih dulu ditangkap sebelum dianiaya selama beberapa hari.

Di hari nahasnya, korban lantas dibakar oleh keempat bocah tersebut.

Balas Dendam

Penganiayaan sadis berujung kematian itu berawal dari rasa dendam seorang siswa di Banten kepada ODGJ itu.

Si siswa lalu mengajak beberapa temannya untuk menyiksa si ODGJ.

Korban pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi memilukan.

Tangan dan kakinya terikat tali tambang, sementara tubuhnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.

Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke polisi.

Petugas dari jajaran Polsek Bayah tiba di lokasi untuk proses evakuasi.

Belakangan diketahui, korban merupakan seorang ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar TKP.

Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki rambut lurus, tinggi badan 160 cm.

Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, korban tewas lantaran dibunuh.

Pelakunya berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.

Mereka saat diinterogasi mengaku telah membunuh korban.

"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady.

Andi Kurniady, mengungkap ada perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

Semua bermula saat korban ditangkap para pelaku pada 6 Juni 2023.

Korban diikat dan dibawa ke tempat sepi dekat Pantai Bayah.

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

Di sana, selama tiga hari, korban mendapatkan beragam kekerasan dari para pelaku.

Korban dipukul menggunakan kayu-batu hingga dikencingi.

Puncaknya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas.

"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023.

Peran Pelaku

Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.

Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.

MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.

Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter."

"Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikatnya di pohon dekat pantai," urai Andi.

Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kencing dan bensin ke korban.

Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.

Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.

Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.

Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved