Breaking News

Pengalaman Kerja 20 Tahun di Dubai, Pasutri Sumedang Jadi Pelaku TPPO Kirim TKI ke Negara Konflik

Pasangan suami-istri pelaku TPPO, Y dan RS warga Sumedang itu ditangkap pada awal Juni 2023, setelah pengintaian sekian lama oleh anggota polisi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Penampakan pasangan suami istri (pasutri) Y (46) dan RS (39) yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) di Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang dan Polda Jawa Barat menangkap pasangan suami-istri, Y (46) dan RS (35) sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua warga Sumedang itu ditangkap pada awal Juni 2023, setelah pengintaian sekian lama oleh anggota polisi.

Tempat tinggalnya berpindah-pindah, hingga akhirnya keduanya ditangkap ketika berada di Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat diwawancara TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat diwawancara TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023). (Ttibunjabar.id/Kiki Andriana)

Polisi menginterogasi keduanya mengapa sampai nekat melakukan TPPO.

Dalam pengakuan, polisi menemukan bahwa perempuan berinisial Y adalah mantan pekerja migran.

Baca juga: Pasutri Sumedang Pelaku Perdagangan Orang Iming-imingi Korbannya Gaji 300 USD Per Bulan

"Saudari Y memang pernah di Arab dan Dubai selama 20 tahun," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan kepada TribunJabar.id, Kamis (15/6/2023) melalui sambungan telepon.

Dengan modal pengalaman itu, Y kemudian memberangkatkan korban-korbannya.

Namun bukai ke Dubai, sebagaimana yang dia janjikan kepada korban-korban itu, melainkan ke negara yang sedang dilanda konflik, Suriah.

"Penawarannya dilakukan kepada orang per orang, tapi ada modus penawaran media sosial juga," kata Kapolres.

Korban dijanjikan bekerja sebagai petugas salon hingga asisten rumah tangga dengan gaji sekitar 300 USD atau sekitar Rp4.473.300.

"Ditawarkan gaji sekian. Dia (pasutri) pengakuan sudah 11 kali memberangkatkan, 9 sudah pulang,"

Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMP di Ciamis Korban TPPO, Awalnya Curhat Butuh Uang Lalu Dibawa Temannya ke Kosan

"Yang diberangkatkan bukan hanya (warga) di Sumedang. Kami masih dalami," kata Kapolres. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved