Minggu, 12 April 2026

Pasutri Sumedang Pelaku Perdagangan Orang Iming-imingi Korbannya Gaji 300 USD Per Bulan

Pemberangkatan kerja ke luar negeri tak boleh dilakukan oleh perorangan. Tenaga kerja harus berangkat melalui lembaga resmi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Penampakan pasangan suami istri (pasutri) Y (46) dan RS (39) yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) di Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberangkatan kerja ke luar negeri tak boleh dilakukan oleh perorangan. Tenaga kerja harus berangkat melalui lembaga resmi.

Hal ini untuk menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang dilakukan pasangan suami-istri Y (46) dan RS (35), warga Sumedang.

Keduanya telah 11 kali memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Dua di antara keluarga korbannya melapor ke Polres Sumedang.

Dalam menjebak korbannya, pasutri itu mengiming-imingi dengan janji berangkat kerja ke Dubai sebagai petugas salon atau aisten rumah tangga. Namun, kenyataan korbannya diberangkatkan ke Suriah.

"Korban juga dijanjikan gaji USD 300 (Rp4.473.300)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan kepada TribunJabar.id, Kamis (15/6/2023) melalui sambungan telepon.

Di tengah kondisi ekonomi para korban yang biasa, nilai gaji yang dijanjikan itu dinilai menggiurkan.

"Mereka ditawari orang per orang,"

"Meski ada pula penawaran yang dilakukan via media sosial," kata Kapolres.

Kapores mengatakan sejauh ini baru dua korban yang melapor, dan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

"Kami masih kembangkan lebih lanjut, dan diperkirakan masih ada (korbannya)," kata Kapolres. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved