PPDB 2023
FAGI Jabar Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Nakal saat PPDB 2023
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah bagus sejalan dengan regulasinya.
Penulis: Nappisah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah bagus sejalan dengan regulasinya.
"Sudah bagus karena regulasinya memang bagus, tidak bermasalah. Karena tidak ada perubahan aturannya dari tahun yang lalu mempergunakan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (11/6/2023).
Kendati demikian, ia menilai pelaksanaan PPDB kurang terbuka dalam informasi ke masyarakat.
"Kita tidak bisa melihat nilai pendaftar prestasi. Kalau memang jika ada yang disebut dengan kenakalan operator, misalkan mengubah nilai, membuat sertifikat," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa mengontrol hal demikian. Sebab, tidak ada transparansi.
"Jadi aturan dan prosesnya pendaftaran bagus. Cuma persoalannya masyarakat tidak bisa kontrol karena kurangnya keterbukaan informasi yang bisa dilihat PPDB online," ucapnya.
Indikasi kenakalan di awal PPDB, kata dia, adalah upaya melakukan perubahan nilai.
"Adanya perubahan sertifikat palsu atau dia mencoba mendekatkan kartu keluarga dengan rumah, rumah kontrakan atau ikut rumah saudaranya," tuturnya.
Menurutnya, terdapat pelanggaran di akhir pelaksanaan PPDB.
"Misalkan SMA Negeri kuotanya di online hanya 320, tiba-tiba jadi 360. Berarti ada 40 orang titipan," ucapnya.
Ia menilai, hal tersebut sangat merugikan calon siswa yang memilih jalur zonasi.
"Sebanyak 320 dari 50 persen itu sekitar 160 orang, tetapi dari 360 ada 180. Berarti jika ada pengurangan kuota online yang tidak sesuai dengan kuota yang sebenarnya setelah itu, maka ada 20 orang yang dirugikan karena memang ada pengurangan kuota," tuturnya.
Ia mengimbau, orang tua dapat menggugat secara hukum dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 1365.
“Disebutkan, apabila memang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum maka orang yang dirugikan dapat menggugat setidak-tidaknya menuntut kerugian baik material maupun immaterial.”
Disdik Jabar Telusuri 89 Kasus Pemalsuan KK saat PPDB, Terkoneksi dengan Website Disdukcapil Palsu |
![]() |
---|
Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bilang Tak Akan Toleransi untuk Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Kisruh PPDB di SMAN 1 Cisolok Sukabumi, Wakasek: Kami Hanya Menginput Data Siswa Baru |
![]() |
---|
Didatangi Emak-emak yang Mengadu soal Penempatan Siswa, Ini Tanggapan Kepala Disdik Kota Bandung |
![]() |
---|
Ribuan Calon Siswa Dibatalkan Pendaftarannya pada Saat PPDB 2023, Ternyata Banyak Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.