Pemkot Bandung Vs Kebun Binatang

Pemkot Bandung Segera Ambil Alih Kebun Binatang Bandung, Pastikan Tak Ubah Fungsinya, Akan Disegel?

Pemkot Bandung memastikan Kebun Binatang Bandung tak akan berubah fungsi hanya karena pengelolanya tak membayar kewajiban

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
ILUSTRASI - Pengunjung tengah melihat satwa di Kebun Binatang Bandung, Senin (1/5/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menegaskan hal itu di Balai Kota Bandung, Kamis (8/6).

Rencana pengambilalihan ini, tegasnya, akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Agus mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung, 2 November 2022 lalu, Pemkot Bandung adalah pemilik yang sah lahan seluas 13,9 hektare yang selama ini dipergunakan sebagai Kebun Binatang.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tak Langsung Menyegel, Sulhan: Tunggu Putusan MA

Pemkot Bandung juga menang di tingkat banding sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg, pada 14 Februari 2023.

Pihak pelapor, Steven Pharnata, menurut Agus, sejauh ini tak melakukan kasasi terkait putusan banding ini.

Agus mengatakan, pihak yang mengajukan kasasi adalah Yayasan Margasatwa Tamansari, yang sebenarnya sama-sama berstatus tergugat seperti halnya Pemkot Bandung.

Dalam kasus gugatan Steven, Yayasan Margasatwa Tamansari adalah tergugat III

"Karena yang mengajukan kasasi justru pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene adalah pihak tergugat III, Pemkot Bandung akhirnya berencana untuk melakukan pengambilalihan Kebun Binatang ini secepat-cepatnya," ujar Agus.

Selama ini, kata Agus, Kebun Binatang berada dalam pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Mereka selama ini terus membuka, memungut, dan sebagainya. Sementara mereka enggak pernah memberi ke pemkot masalah sewa lahannya. Mereka tidak membayar dari 2008 sampai sekarang. Jadi, kami akan ambil alih dan segel. Nah, nanti binatangnya kami ada kerjasama dengan perhimpunan kebun binatang Indonesia, termasuk dari BKSDA supaya mereka bisa merawat dan memelihara, karena pemkot tak mempunyai kemampuan untuk itu," ujarnya.

Agus memastikan, Kebun Binatang tak akan berubah fungsi hanya karena pengelolanya tak membayar kewajiban. Nanti Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) yang akan membantu dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung, didampingi BKSDA.

"Ya jika disegel nanti tak ada operasi alias berhenti tutup dahulu. Biar PKBSI yang akan merawat (hewan). Saya dengar, binatang-binatang itu juga bukan milik Yayasan Margasatwa semua, melainkan ada milik yang lain. Jadi kami akan kembalikan ke yang punya," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemkot Bandung akan Segel dan Ambil Alih Kebun Binatang Bandung, Ajak Kejati dan KPK

Agus mengatakan, tunggakan biaya sewa pengelola Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung sudah mencapai Rp 17 miliar.

Agus menegaskan kewajiban itu tetap harus dibayarkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved