Fantastis, Segini Nilai Uang Dalam TPPU yang Dilakukan Rafael Alun, Masih Bisa Tambah Lagi

KPK mengungkap Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya hampir Rp 100 miliar.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilai TPPU yang menyeretnya mencapai Rp 100 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya hampir Rp 100 miliar.

Atas kasus yang dihadapi itu, KPK telah menetapkan Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak itu sebagai tersangka TPPU.

Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp 100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita KPK.

Asep mengatakan nilai money laundering itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.

Pasalnya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun.

Baca juga: UPDATE Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Penyidik soal Jeep Rubicon

"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep, Kamis (1/6/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut tim penyidik saat ini telah telah mencium adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali.

PK melakukan berbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Ayah David Ozora Ungkap Mario Dandy Sempat Main Gitar di Polsek, Sebut Santai Andalkan Rafael Alun

Ali memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1.200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Kasus yang menjerat Rafael diawali dengan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Kasus itu merembet pada aksi pamer kekayaan yang sering dilakukan Mario di media sosial sehingga menyeret Rafael yang harta kekayaannya tak sepadan dengan profilnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Nilai TPPU Rafael Alun Hampir Mencapai Rp100 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved