UPDATE Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Penyidik soal Jeep Rubicon
Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy menjadi saksi bagi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Kasus Rafael Alun merupakan ekses dari aksi penganiayaan berat Mario Dandy pada David Ozora.
Kini, Mario Dandy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menjadi saksi atas ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat mencecar Mario Dandy terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial.
"Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (23/5/2023).
Sementara tiga saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama, dicecar mengenai pengkondisian pajak oleh Rafael Alun.
Ketiga saksi tersebut berasa dari pihak swasta, yaitu: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
"Didalami pengetahuan oleh tim penyidik kpk terkait dengan pendirian beberapa perusahaan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan," kata Ali Fikri.
Baca juga: Mario Dandy Dipolisikan Mantan Kekasih karena Pernah Lakukan Hal Ini Meski Suka Sama Suka
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Mario Dandy ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).
Sementara saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.