Tukang Batu Bata Dianiaya 5 Polisi Hingga Muntah Darah di Manokwari, Polda Papua Langsung Usut
Seorang tukang batu bata, Widodo, mengalami penganiayaan dari lima oknum polisi. Penganiayaan oleh para polisi itu membuat Widodo sempat muntah darah.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang tukang batu bata bernama Widodo mengalami penganiayaan dari lima oknum polisi.
Penganiayaan oleh para polisi itu membuat Widodo sempat muntah darah.
Lima oknum polisi itu tercatat sebagai anggota Polresta Manokwari.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kini lima oknum aparat tersebut telah diamankan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Lima anggota Polresta Manokwari yang ditahan itu berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, menegaskan proses hukum atas laporan polisi terhadap lima orang terduga pelaku penganiayaan itu masih terus berlanjut.
"Perkara lanjut, tidak ada kasus dihentikan," tegas Pandiangan di Manokwari, Rabu (31/5/2023).
Pandiangan menjelaskan, awalnya kelima polisi itu menangkap korban atas tuduhan menyimpan narkotika pada 8 April 2023.
Setelah itu, kelima polisi itu diduga menganiaya korban dan memaksa korban mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan pada pendengaran dan sempat muntah darah.
Korban lantas membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kelima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat," ucap Pandiangan.
Pandiangan mengatakan, berkas kelima tersangka saat ini masih dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk berkas perkara masih tahap sidik kalau sudah lengkap berkasnya baru akan dikirim ke jaksa untuk tahap 1," tuturnya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong enggan menanggapi kasus penganiayaan yang menjerat lima anggotanya.
"Langsung tanya Polda saja," kata Simangunsong melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Lima oknum anggota Kapolresta Manokwari tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
| Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong, Berawal dari Salah Paham, 3 Pos Polisi Dirusak |
|
|---|
| Bangun SPKLU di Manokwari, Langkah PLN Percepat Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Timur |
|
|---|
| Orang Tua Saksikan Aksi Fajar Lewat Handphone karena TV Rusak, Nangis Saat Anak Cetak Gol |
|
|---|
| Polda Papua Barat Rilis 12 DPO Anggota KKB yang Lakukan Pembantaian di Teluk Bintuni, 2 Anak-anak |
|
|---|
| Gara-gara Jilat Kue Ulang Tahun Dua Polisi di Papua Barat Ditahan, Jilat Kue HUT TNI untuk Kodam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi_12122021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.