Gara-gara Jilat Kue Ulang Tahun Dua Polisi di Papua Barat Ditahan, Jilat Kue HUT TNI untuk Kodam
Dua polisi di Papua Barat ditahan gara-gara menjilat kue ulang tahun. Bukan sembarang kue ulang tahun yang mereka jilat.
TRIBUNJABAR.ID, PAPUA BARAT - Gara-gara menjilat kue, dua oknum polisi yang bertugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat ditahan.
Yang mereka jilat adalah kue ulang tahun.
Namun, kue ulang itu rencananya akan dikirim ke Kodam XVIII/Kasuari, saat HUT ke-77 TNI.
Aksi kedua oknum polisi itu viral di media sosial dan membuat geger.
Mengetahui aksi anggotanya viral, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono pun angkat bicara.
"Saya meminta maaf kepada institusi TNI atas konten video viral yang dilakukan oleh anggota Polantas," ujar Raydian, di Mapolda Papua Barat, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan, hingga kini kedua oknum anggota polantas yang ada dalam video itu telah ditahan di Polda Papua Barat.
Kedua anggota itu nantinya akan diproses dan mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat.
"Kami sampaikan untuk kue yang ada dalam konten itu telah diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Ia memastikan, kue yang sempat dijilat oleh anggota di dalam video viral itu tidak terkirim ke Makodam XVIII/Kasuari.
Raydian berharap, solidaritas dan sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah baik tetap terjaga hingga selanjutnya.
Dalam video viral yang direkam sekira 9 detik itu menunjukkan terdapat dua anggota polisi sedang berada di dalam kendaraan roda empat.
Seketika, seorang anggota polisi tunduk dan menjilat kue ulang tahun yang rencananya akan dikirim ke Kodam XVIII/Kasuari, saat HUT TNI ke-77.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, kedua anggota yang ada di dalam video itu sempat dihukum di Mapolda Papua Barat.
Baca juga: Sosok Prajurit TNI yang Melakukan Kekerasan di Kanjuruhan Terungkap, Panglima TNI: 4 Sudah Mengaku
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Viral Video Oknum Anggota Polda Papua Barat Jilat Kue HUT TNI, Kini Ditahan.