Perdayai Wanita 60 Tahun di Cimahi, Aksi Sindikat Maling Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung Berakhir

Sindikat maling spesialis ganjal ATM asal Lampung yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten, diringkus polisi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Seorang maling spesialis ganjal ATM saat dimintai keterangan anggota Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Rabu (31/5/2023).   

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sindikat maling spesialis ganjal ATM asal Lampung yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten, diringkus polisi.

Mereka ditangkap saat melakukan tindak kejahatan di satu ATM minimarket di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Polisi telah membekuk tujuh pelaku yang berinisial RF (28), I (21), H (45), A (30), MS (38), dan N (40). Empat pelaku yang lainnya yakni A (40), D (38), H (38), dan J (40) masih buron.

Kasatreskrim Polres Cimahi, Polda Jabar, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat  seorang perempuan berinisial RG (60) mengambil uang di ATM yang ada di dalam minimarket pada 7 Mei 2023.

"Ketika korban masuk ke dalam dan mengantre sudah ada beberapa pelaku yang seolah-olah nasabah untuk mengambil uang juga di ATM tersebut," ujar Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2023).

Saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kata Luthfi, ATM-nya tidak bisa masuk. Pelaku menawarkan jasa untuk menolong dan membantu hingga akhirnya korban memberikan kartu ATM kepada pelaku.

"Pelaku menukar dengan kartu ATM serupa yang sudah disiapkan. Kemudian ATM yang sudah ditukar dimasukkan ke dalam mesin. Ketika masuk (ATM masuk ke mesin), pelaku menyuruh korban untuk memasukkan PIN," kata Luthfi.

Baca juga: Komplotan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bandung Diringkus Polisi, Beraksi Sejak 2019

Pelaku lainnya, kata dia, berperan mengintip PIN yang dimasukkan oleh korban.

Padahal, ATM milik korban sudah dipegang pelaku dan korban sama sekali tidak menyadari modus dari kompolotan maling tersebut.

"Jadi ketika korban memasukkan PIN ATM, otomatis tidak sesuai dan kartu ATM-nya masuk ke dalam mesin lalu terblokir. Pada saat itu, pelaku menyarankan korban untuk pergi ke bank dan mereka langsung keluar dari minimarket," ucapnya.

Luthfi mengatakan, pelaku langsung mencari ATM lain untuk menguras uang yang ada di dalam ATM milik korban karena saat itu pelaku sudah mengetahui PIN-nya.

Dari modus tersebut, pelaku berhasil menguras semua uang milik korban sebesar Rp 24 juta.

Atas kejahatan itu, korban melaporkan ke polisi.

Baca juga: Warga Bandung Korban Ganjal ATM, Uang Rp 18,9 Juta Lenyap, Tercatat Ada 6 Transaksi

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

"Bapak Kapolres memerintahkan kepada kami untuk membentuk tim khusus untuk mengungkap peristiwa tersebut. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku yakni warga Lampung yang sedang berada di Bandung," ujar Luthfi.

Polisi mengejar dan melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.

Satu pelaku berinisial RF (28) ditangkap saat sedang beraksi di ATM minimarket yang ada di Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku ini sudah melakukan aksinya di 14 TKP, yaitu dua di Kota Cimahi, Kotabaru Parahyangan, dua di Banten, Purwakarta, enam di Kota Bandung, dan tiga kali di Kabupaten Bandung," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, ternyata RF ini tak beraksi seorang diri.

Baca juga: Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Berbagi Peran, Ada yang Mengintip Nomor PIN ATM

Polisi pun akhirnya menangkap enam pelaku lainnya di sejumlah tempat Kota Bandung dan Tangerang.

"Enam orang pelaku ini ada kaitannya dengan sindikat ganjal ATM asal Lampung. Jadi, saat ini kami sudah berhasil mengamankan tujuh pelaku," ucap Luthfi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 JO 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Mereka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved