Komplotan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bandung Diringkus Polisi, Beraksi Sejak 2019

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, meringkus komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM yang sudah beraksi sejak 2019.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, meringkus komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM yang sudah beraksi sejak 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, meringkus komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM yang sudah beraksi sejak 2019.

Total ada lima pelaku yang sudah ditangkap, masing-masing berinisial SA, HP, K, RP dan J. Sedangkan dua orang lainnya berinisial E dan R berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini adalah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi agar tidak dapat digunakan.

Baca juga: Perkara Antre di ATM, Polisi di Medan Hajar Seorang Pria, Korban Ternyata Anggota Brimob Seniornya

Saat korbannya kesulitan menggunakan ATM tersebut, pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan sambil menukar ATM korban dengan milik pelaku.

"Saat ATM dimasukkan, komplotan pelaku lainnya mengintip pin korban. Setelah itu, pelaku menguras semua uang korban karena ada pin nya," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (20/4/2023).

Selain mengamankan pelaku, Polisi pun mengamankan 14 kartu ATM hasil kejahatan dari tangan pelaku.

"Hasil pemeriksaan, banyak ATM yang sudah dibuang," katanya.

Para pelaku ini mengaku sudah beraksi sejak 2019. Biasanya, kata Budi, mereka menjalankan aksinya di wilayah Jakarta, Cilegon dan sejumlah daerah di Jawa Barat.

Adapun targetnya, kata Budi, para pelaku ini mencari ATM yang sepi atau tidak banyak antrean.

"Spesialisasi ganjal ATM dengan semua pelaku memiliki tugas masing-masing. Siapa yang memasukan tusuk gigi, sampai mengintip," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 dan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Budi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya saat ada orang yang menawarkan bantuan di mesin ATM.

Selain itu, tidak mudah percaya pada nomor telepon yang berada di stiker karena banyak yang penipuan juga.

"Kalau ada satpam, sebaiknya minta bantuan ke Satpam atau hubungi call center," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved