Apa Bedanya Polisi Boleh Menilang Pelanggar atau Tidak, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung

Tidak semua polisi boleh melakukan aksi penilangan kepada pelanggar lalu lintas saat tilang manual diberlakukan lagi di wilayah hukum Polda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
istimewa
ILUSTRASI - Tidak semua polisi boleh melakukan aksi penilangan kepada pelanggar lalu lintas saat tilang manual diberlakukan lagi di wilayah hukum Polda Jabar mulai Kamis (1/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak semua polisi boleh melakukan aksi penilangan kepada pelanggar lalu lintas saat tilang manual diberlakukan lagi di wilayah hukum Polda Jabar mulai Kamis (1/6/2023).

Hanya polisi bersertifikasi yang diperbolehkan.

Lalu, bagaimana masyarakat membedakan polisi yang bisa menilangnya atau yang abal-abal?

Di Kota Bandung, tak akan ada perbedaan tampilan antara polisi lalu lintas yang boleh menilang atau tidak.

Sebab, polisi yang sudah bersertifikasi tidak dibekali tanda khusus.

"Tidak ada sementara (tanda khusus), belum ada perbedaan khusus. Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Polda Jabar, Kompol Eko Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, sejauh ini perbedaannya hanya dalam penegakan pelanggaran. Polisi bersertifikasi, kata dia, diberikan blangko tilang.

"Yang bisa mengunakan blangko tilang hanya yang bersertifikasi," katanya.

Baca juga: Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar

Selebihnya, kata Eko, tidak ada lagi perbedaan antara polisi yang sudah bersertifikasi dengan yang belum, baik itu dari seragam atau tanda khusus lainnya.

Di jajaran Polrestabes Bandung, kata dia, baru ada 11 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

Mereka akan disebar di sejumlah titik di Kota Bandung.

Baca juga: Mulai Besok 1 Juni 2023, Polres Sukabumi Kota Juga Terapkan Tilang Manual,Berikut Ini Ketentuannya

"Nantinya akan dibuat piket, dibagi berapa kelompok untuk 11 anggota ini. Mereka nanti mobile, tidak statis," ucapnya. 

Dalam piket setiap kelompok tersebut, kata dia, ada beberapa anggota dengan tugasnya menemukan pelanggaran yang kasat mata, mengamankan barang bukti, dan menilang.

"Jadi yang menulis tilang ini hanya beberapa anggota yang bersertifikasi. Tidak boleh dilakukan oleh anggota yang tidak bersertifikasi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved