Apa Bedanya Polisi Boleh Menilang Pelanggar atau Tidak, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung
Tidak semua polisi boleh melakukan aksi penilangan kepada pelanggar lalu lintas saat tilang manual diberlakukan lagi di wilayah hukum Polda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak semua polisi boleh melakukan aksi penilangan kepada pelanggar lalu lintas saat tilang manual diberlakukan lagi di wilayah hukum Polda Jabar mulai Kamis (1/6/2023).
Hanya polisi bersertifikasi yang diperbolehkan.
Lalu, bagaimana masyarakat membedakan polisi yang bisa menilangnya atau yang abal-abal?
Di Kota Bandung, tak akan ada perbedaan tampilan antara polisi lalu lintas yang boleh menilang atau tidak.
Sebab, polisi yang sudah bersertifikasi tidak dibekali tanda khusus.
"Tidak ada sementara (tanda khusus), belum ada perbedaan khusus. Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Polda Jabar, Kompol Eko Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, sejauh ini perbedaannya hanya dalam penegakan pelanggaran. Polisi bersertifikasi, kata dia, diberikan blangko tilang.
"Yang bisa mengunakan blangko tilang hanya yang bersertifikasi," katanya.
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar
Selebihnya, kata Eko, tidak ada lagi perbedaan antara polisi yang sudah bersertifikasi dengan yang belum, baik itu dari seragam atau tanda khusus lainnya.
Di jajaran Polrestabes Bandung, kata dia, baru ada 11 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.
Mereka akan disebar di sejumlah titik di Kota Bandung.
Baca juga: Mulai Besok 1 Juni 2023, Polres Sukabumi Kota Juga Terapkan Tilang Manual,Berikut Ini Ketentuannya
"Nantinya akan dibuat piket, dibagi berapa kelompok untuk 11 anggota ini. Mereka nanti mobile, tidak statis," ucapnya.
Dalam piket setiap kelompok tersebut, kata dia, ada beberapa anggota dengan tugasnya menemukan pelanggaran yang kasat mata, mengamankan barang bukti, dan menilang.
"Jadi yang menulis tilang ini hanya beberapa anggota yang bersertifikasi. Tidak boleh dilakukan oleh anggota yang tidak bersertifikasi," katanya. (*)
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Polisi Kategorikan Tersangka Kericuhan Demo di Bandung-Tasik Jadi Kelompok Penghasut dan Terhasut |
![]() |
---|
Bandung hingga Tasikmalaya, 42 Tersangka Perusakan dan Pembakaran saat Demo Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.