Modus Unik Jaringan Narkoba Afghanistan Selundupkan Sabu ke Indonesia, Gunakan Gorden Basah Isi Sabu

para tersangka menggunakan modus dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN SUMATERA SELATAN
Illustrasi sabu. Jaringan narkoba dari Afghanistan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara dibasahkan ke kain gorden. 

Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.

Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya.

Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram. 

Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.

Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.

Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.

Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Kini seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tribunnetwork/abdi ryanda shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved