Modus Unik Jaringan Narkoba Afghanistan Selundupkan Sabu ke Indonesia, Gunakan Gorden Basah Isi Sabu

para tersangka menggunakan modus dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN SUMATERA SELATAN
Illustrasi sabu. Jaringan narkoba dari Afghanistan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara dibasahkan ke kain gorden. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu hingga ekstasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi menyebut pengungkapan itu dilakukan selama kurang lebih satu bulan yakni periode April-Mei 2023.

"Total tujuh kasus, kemudian 16 tersangka yang berhasil kami ungkap dengan barang bukti 75 kilogram sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram ketamin," kata Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5).

Dari sejumlah kasus tersebut, satu kasus peredaran narkoba yang digagalkan adalah jaringan Afganistan-Indonesia.

Modus yang digunakan cukup unik, para tersangka menggunakan modus dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.

Dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka. Mereka adalah Wonfa alias alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.

“Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia,” ucap Jayadi.

Jayadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan aduan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dari luar negeri.

Lalu, pada Jumat (5/5), tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku selaku kurir.

“Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3,” kata Jayadi.

Kemudian, Bareskrim Polri kembali bergerak melakukan penangkapan tersangka ketiga di Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil interogasi, tersangka ketiga mengaku dikendalikan tersangka empat dan lima dari dalam lapas.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2 dan didapati barang bukti (sabu),” ucapnya.

“Tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali jaringan ini,” imbuhnya.

Dari tersangka AZ, penyidik mengamankan sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram. 

Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.

Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya.

Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram. 

Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.

Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.

Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.

Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Kini seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (tribunnetwork/abdi ryanda shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved