Mengenal 3 Sistem Pemilihan Umum di Dunia, Termasuk Penjelasan Sistem Proporsional Tertutup
Sistem pemilihan umum adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Sistem proporsional terbuka
Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem proporsional tertutup
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai.
Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
- Perbedaan penerapan di pemilu sebelumnya
Sistem proporsional terbuka
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sistem proporsional tertutup
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Pemilihan Umum
Pemilu 2024
sistem pemilihan umum
sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
pemilu
Kaesang Pangarep Terpilih jadi Ketua Umum PSI usai Raup 65 Persen Suara, Bro Ron Dapat Berapa? |
![]() |
---|
Pemilihan Ketum PSI, Perolehan Suara Kaesang Pangarep Disalip Bro Ron, Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Kucurkan Dana Hibah Rp 2,2 M untuk Parpol, Setiap Suara Sah Dihargai Rp 3.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.