Mengenal 3 Sistem Pemilihan Umum di Dunia, Termasuk Penjelasan Sistem Proporsional Tertutup
Sistem pemilihan umum adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
2. Proportional System (Sistem Proporsional)
Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh Partai Polisik dalam sebuah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.
Varian dari sistem ini adalah Proporsional Representastion dan Transferable Vote.
3. Sistem Campuran
Merupakan perpaduan penerapan antara Plurality/Majority System dan Proportional System.
Varian dari sistem ini adalah Parallel System dan Mix Member Proportional.
Di Indonesia tengah ramai soal isu Mahkamah Konsititusi (MK) akan mengembalikan lagi sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan proporsional tertutup, dan apa perbedaaanya dengan sistem proporsional terbuka?
- Sistem proporsional terbuka
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sistem proporsional tertutup
Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
- Perbedaan surat suara
Sistem proporsional terbuka
Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
Sistem proporsional tertutup
Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
- Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif
Pemilihan Umum
Pemilu 2024
sistem pemilihan umum
sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
pemilu
Kaesang Pangarep Terpilih jadi Ketua Umum PSI usai Raup 65 Persen Suara, Bro Ron Dapat Berapa? |
![]() |
---|
Pemilihan Ketum PSI, Perolehan Suara Kaesang Pangarep Disalip Bro Ron, Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Kucurkan Dana Hibah Rp 2,2 M untuk Parpol, Setiap Suara Sah Dihargai Rp 3.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.