Mengenal 3 Sistem Pemilihan Umum di Dunia, Termasuk Penjelasan Sistem Proporsional Tertutup
Sistem pemilihan umum adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Setiap negara memiliki sistem pemilu yang sangat variatif.
Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem Pemilu yang sama.
Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu juga mengadopsi sistem Pemilu yang sama, demikian pula sebaliknya.
Baca juga: DPR RI Dorong MK Investigasi Siapa yang Bocorkan Keputusan Perubahan Sistem Pemilu
Sistem pemilihan umum adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat.
Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan.
Setidak-tidaknya terdapat dua fungsi sistem pemilihan umum.
Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemiliih (votes) menjadi kursi (seats) penyelenggara negara lembaga legislatif dan/atau lembaga eksekutif baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur pemilihan umum terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.
Melansir kpu.go.id, Senin (29/5/2023), terdapat tiga sistem pemilihan umum di dunia.
1. Plurality/ Majority System (Sistem Pluralitas/Mayoritas)
Sistem ini juga disebut sistem distrik.
Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk.
Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote.
Kandidat yang memiliki suarat terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya.
Varian dari sistem ini merupakan First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System dan Block Vote.
Pemilihan Umum
Pemilu 2024
sistem pemilihan umum
sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
pemilu
Kaesang Pangarep Terpilih jadi Ketua Umum PSI usai Raup 65 Persen Suara, Bro Ron Dapat Berapa? |
![]() |
---|
Pemilihan Ketum PSI, Perolehan Suara Kaesang Pangarep Disalip Bro Ron, Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Kucurkan Dana Hibah Rp 2,2 M untuk Parpol, Setiap Suara Sah Dihargai Rp 3.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.