Pemkab Majalengka Kucurkan Dana Hibah Rp 2,2 M untuk Parpol, Setiap Suara Sah Dihargai Rp 3.000

Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan anggaran hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) senilai sekitar Rp2,2 miliar.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribunnews.com
ILUSTRASI DANA HIBAH - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan anggaran hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) senilai sekitar Rp2,2 miliar untuk tahun anggaran 2025. 

Laporan Kontributor Majalengka, Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan anggaran hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) senilai sekitar Rp2,2 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Dana tersebut diberikan kepada delapan partai politik peraih kursi DPRD Majalengka hasil Pemilu 2024. Besaran bantuan disesuaikan berdasarkan jumlah suara sah masing-masing partai.

Satu suara sah dihargai Rp 3.000.

“Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam mendukung pembangunan demokrasi di Majalengka yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majalengka, Heri Rahyubi, seusai menghadiri acara di Kampus UNMA, Majalengka, Rabu (8/5/2025).

Menurutnya, hibah ini diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, baik bagi kader partai maupun masyarakat umum. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Penerima Dana Hibah Harus Mempertanggungjawabkan Dalam Bentuk Dua Hal Ini

Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih menunggu kelengkapan sejumlah persyaratan administrasi dari masing-masing partai penerima. 

"Cair tahun ini, tapi masih nunggu persyaratan, termasuk yang dari BPK," ucapnya.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Bupati, salinan SK kepengurusan yang dilegalisir DPP, NPWP partai, surat autentikasi hasil Pemilu dari KPU, rekening kas partai, hingga rencana penggunaan dana yang difokuskan untuk pendidikan politik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, partai politik penerima bantuan di antaranya PDIP yang memperoleh suara terbanyak, disusul oleh PKS, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.

Baca juga: Hari Jadi Majalengka Berpeluang Berubah, Selama Ini Berdasarkan Cerita dan Mitos

PDIP diperkirakan memperoleh hibah terbesar karena meraih suara sah terbanyak. Sementara partai lain menerima dana hibah sesuai proporsionalitas perolehan suara mereka.

Secara keseluruhan, jumlah total bantuan yang dialokasikan kepada delapan partai tersebut mencapai Rp 2.206.868.000.

Pemerintah daerah berharap agar seluruh partai penerima segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar dana hibah bisa segera dicairkan dan digunakan sesuai peruntukan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved