Mengenal 3 Sistem Pemilihan Umum di Dunia, Termasuk Penjelasan Sistem Proporsional Tertutup

Sistem pemilihan umum adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat.

kompas/supriyanto
ilustrasi pemilu 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap negara memiliki sistem pemilu yang sangat variatif.

Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem Pemilu yang sama.

Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu juga mengadopsi sistem Pemilu yang sama, demikian pula sebaliknya.

Baca juga: DPR RI Dorong MK Investigasi Siapa yang Bocorkan Keputusan Perubahan Sistem Pemilu

Sistem pemilihan umum adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat.

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan.

Setidak-tidaknya terdapat dua fungsi sistem pemilihan umum.

Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemiliih (votes) menjadi kursi (seats) penyelenggara negara lembaga legislatif dan/atau lembaga eksekutif baik pada tingkat nasional maupun lokal.

Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur pemilihan umum terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.

Melansir kpu.go.id, Senin (29/5/2023), terdapat tiga sistem pemilihan umum di dunia.

1. Plurality/ Majority System (Sistem Pluralitas/Mayoritas)

Sistem ini juga disebut sistem distrik.

Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk.

Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote.

Kandidat yang memiliki suarat terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya.

Varian dari sistem ini merupakan First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System dan Block Vote.

2. Proportional System (Sistem Proporsional)

Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh Partai Polisik dalam sebuah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.

Varian dari sistem ini adalah Proporsional Representastion dan Transferable Vote.

3. Sistem Campuran

Merupakan perpaduan penerapan antara Plurality/Majority System dan Proportional System.

Varian dari sistem ini adalah Parallel System dan Mix Member Proportional.

Di Indonesia tengah ramai soal isu Mahkamah Konsititusi (MK) akan mengembalikan lagi sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan proporsional tertutup, dan apa perbedaaanya dengan sistem proporsional terbuka?

  • Sistem proporsional terbuka

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Sistem proporsional tertutup

Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

  • Perbedaan surat suara

Sistem proporsional terbuka

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Sistem proporsional tertutup

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

  • Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif

Sistem proporsional terbuka

Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional tertutup

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai.

Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

  • Perbedaan penerapan di pemilu sebelumnya

Sistem proporsional terbuka

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem proporsional tertutup

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved