DPR RI Dorong MK Investigasi Siapa yang Bocorkan Keputusan Perubahan Sistem Pemilu
Oleh sebab itu, dia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut, bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Umum 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, bukan saja membuat kegaduhan publik, namun juga dapat mencoreng nama baik MK.
Oleh sebab itu, dia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.
"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," katanya kepada wartawan Senin (29/5/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu tak mempersoalkan apapun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP PKB itu yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.
"Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya Dinonaktifkan, Banggar DPR Sebut Masih Dapat Gaji |
![]() |
---|
Respons Rieke Diah Pitaloka Soal Tunjangan DPR RI Dipotong, Terima Kritik, Beri Pesan Sesama Anggota |
![]() |
---|
5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan? |
![]() |
---|
Daftar 25 Tuntutan Rakyat Termasuk Reformasi DPR Harus Dipenuhi Pemerintah Prabowo Deadline 1 Tahun |
![]() |
---|
Giliran Adies Kadier yang Dicopot dari Wakil Ketua DPR RI, Sempat Terima Kasih ke Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.