KASUS SUBANG TERBARU 13 Tersangka Dibekuk, AKBP Sumarni Sebut Bukti Uang, Ancaman Penjara 20 Tahun

Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 baru saja merilis kasus Subang terbaru. Anak buah AKBP Sumarni tangkap 13 tersangka.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukan sejumlah alat bukti kasus penyalahgunaan narkotika dengan 13 tersangka, Senin (29/5/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 baru saja merilis kasus Subang terbaru, yakni mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Dalam press release kasus Subang tersebut, Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2023

" Kasus yang berhas diungkap, 8 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin(29/5/2023) sore.

Menurut Sumarni, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berhasil diungkap di beberapa wilayah di Kabupaten Subang.

Baca juga: Ingat Dokter Hastry? Ahli Forensik Bongkar Fakta Baru Kasus Subang, Ungkap Ada DNA yang Mencurigakan

" 8 kasus penyalahgunaan Sabu berhasil diungkap wilayah Kecamatan Ciasem 2 TKP, dan di kecamatan Blanakan, Sukasari, Pagaden Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo masing-masing 1 TKP," katanya

"Sementara 2 kasus Penyalahgunaan sediaan farmasi berhasil diungkap di Kecamatan Pabuaran dan Cibogo," imbuhnya

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.

" Ada 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, diantaranya 11 tersangka merupakan penyalahgunaan jenis sabu dan 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya

Dikatakan Sumarni, dari 10 kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu sebanyak 30 gram sediaan farmasi 3.250 butir, kemudian bong atau ala hisap 5 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone Android 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai 1 juta rupiah," katanya

Lebih lanjut AKBP Sumarni, menjelaskan terkait keuntungan  para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang dikonversikan dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih 30 juta rupiah. Kemudian untuk sediaan farmasi Kurang lebih 3 juta 300.000.

"Untuk pemasaran  barang haram tersebut. Para pelaku modusnya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya yaitu ada yang transfer ada yang COD ada yang melalui Google Map, kemudian disimpan di tempat tertentu, ada yang transaksi langsung, dan menjual langsung," jelasnya

Akibat perbuatan para tersangka, mereka terjerat pasal yaitu  pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved