KASUS SUBANG TERBARU 13 Tersangka Dibekuk, AKBP Sumarni Sebut Bukti Uang, Ancaman Penjara 20 Tahun
Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 baru saja merilis kasus Subang terbaru. Anak buah AKBP Sumarni tangkap 13 tersangka.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 baru saja merilis kasus Subang terbaru, yakni mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Dalam press release kasus Subang tersebut, Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2023
" Kasus yang berhas diungkap, 8 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin(29/5/2023) sore.
Menurut Sumarni, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berhasil diungkap di beberapa wilayah di Kabupaten Subang.
Baca juga: Ingat Dokter Hastry? Ahli Forensik Bongkar Fakta Baru Kasus Subang, Ungkap Ada DNA yang Mencurigakan
" 8 kasus penyalahgunaan Sabu berhasil diungkap wilayah Kecamatan Ciasem 2 TKP, dan di kecamatan Blanakan, Sukasari, Pagaden Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo masing-masing 1 TKP," katanya
"Sementara 2 kasus Penyalahgunaan sediaan farmasi berhasil diungkap di Kecamatan Pabuaran dan Cibogo," imbuhnya
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.
" Ada 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, diantaranya 11 tersangka merupakan penyalahgunaan jenis sabu dan 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya
Dikatakan Sumarni, dari 10 kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu sebanyak 30 gram sediaan farmasi 3.250 butir, kemudian bong atau ala hisap 5 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone Android 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai 1 juta rupiah," katanya
Lebih lanjut AKBP Sumarni, menjelaskan terkait keuntungan para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang dikonversikan dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih 30 juta rupiah. Kemudian untuk sediaan farmasi Kurang lebih 3 juta 300.000.
"Untuk pemasaran barang haram tersebut. Para pelaku modusnya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya yaitu ada yang transfer ada yang COD ada yang melalui Google Map, kemudian disimpan di tempat tertentu, ada yang transaksi langsung, dan menjual langsung," jelasnya
Akibat perbuatan para tersangka, mereka terjerat pasal yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 Miliar.
Bandung hingga Tasikmalaya, 42 Tersangka Perusakan dan Pembakaran saat Demo Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.