Picu Aksi Kriminalitas, Ratusan Botol Miras Ilegal dan Oplosan di Cimahi-Bandung Barat Disita Polisi
Polisi terus memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena bisa memicu aksi kriminalitas.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi terus memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena bisa memicu aksi kriminalitas.
Dalam kurun waktu satu pekan ini, anggota Sabhara Polres Cimahi telah menyita ratusan botol miras dan miras oplosan dari sejumlah toko yang ada di sejumlah titik wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, Polda Jabar, AKP Duddy Iskandar, mengatakan, menjelang akhir pekan ini pihaknya sudah melakukan razia miras ke sejumlah titik untuk antisipasi terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Menjelang weekend, Kapolres Cimahi menurunkan Tim Patroli Presisi Polres Cimahi melaksanakan razia miras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ujar Duddy saat dihubungi, Jumat (26/5/2023) malam.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Pesta Miras di Jalan yang Sama di Tasik, Langsung Disikat Tim Maung Galunggung
Selain itu, kata Duddy, razia miras tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Jadi dalam dalam kurun waktu selama satu pekan ini, tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kurang lebih 800 botol miras dan 27 miras oplosan," kata Duddy.
Selain bisa memicu adanya gangguan kamtibmas dan aksi kriminalitas, razia miras itu dilakukan karena di Kota Cimahi-Bandung Barat memiliki peraturan daerah (perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miral itu perlu diberantas.
"Dengan adanya aturan itu, kami terus melakukan razia miras, terutama saat akhir pekan yang rawan terjadi aksi kriminalitas yang dipicu miras," ucapnya.
Nantinya miras yang disita itu akan dimusnahkan.
Baca juga: Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Cianjur Berhasil Diciduk, Modusnya Korban Dicekoki Miras
Sedangkan para penjualnya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sehingga terkait hal ini polisi akan berkoordinasi petugas Satpol PP.
Para penjualnya kerap menyamarkannya dengan toko jamu maupun produk lainnya.
Miras disembunyikan di setiap sudut toko mereka. (*)
Belasan Wanita yang Lakukan Open BO di Indekos di Sumedang Diamankan Aparat Gabungan |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni di Indramayu Berusaha Cuci Tangan, Kambinghitamkan Warga |
![]() |
---|
LPB Polisikan Anggota DPR Ahmad Sahroni karena Diduga Menjadi Pemicu Kericuhan di Masyarakat |
![]() |
---|
Serang Polisi Saat Akan Ditangkap, Dua Pelaku Pembunuhan Keji di Indramayu Didor |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Upacara Korp Raport dan Pemberian Penghargaan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.