Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Cianjur Berhasil Diciduk, Modusnya Korban Dicekoki Miras
Supir angkot pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap siswi SMK di Kabupaten Cianjur ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Supir angkot pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap siswi SMK di Cianjur ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya yang berinisial SSA.
"Diketahui korban itu merupakan FR dan masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai siswi SMK kelas 10. Atas laporan itu kami melalukan penyelidikan," kata Aszhari pada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Akhirnya SSA, pelaku yang berstatus sebagai supir angkot, berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur dikediamanya.
"Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban diamanakan petugas. Sesuai dengan pengakuan pelaku tindak persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan korban, tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal ketika teman korban mengajak untuk bermain.
"Usai pulang sekolah, korban diajak temannya main ke suatu tempat dan bertemu dengan pelaku. Saat itu korban diajak temannya untuk meminum minuman keras. Dalam keadaan mabuk korban pun dibawa ke rumah pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya korban sempat dibawa menarik penumpang. Usai itu pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos dan melancarkan aksinya.
"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undan RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, atau denda Rp 5 milliar," katanya.
Aszhari menambahkan, kejadian tersebur membuat korban mengalami trauma, namun korban sudah mulai membaik dan tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Pemkab Cianjur. (*)
Polisi Grebek Rumah Warga di Tegalmunjul Purwakarta, 231 Botol Ciu Disita |
![]() |
---|
Semua Pelanggar Perda di Bandung Siap-siap Disikat, Petugas Sasar Pungli hingga Prostitusi |
![]() |
---|
Kelakuan Bejat Ayah Rudapaksa Anak di Sumedang, Beraksi Sejak Korban 8 Tahun, Tebar Ancaman |
![]() |
---|
Ayah Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Sumedang Ditangkap saat Pasang Tower di NTB |
![]() |
---|
Pelarian Ayah Perudapaksa Anak Kandung di Sumedang Berakhir, DItangkap Usai Sembunyi di NTB 2 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.