Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Cianjur Berhasil Diciduk, Modusnya Korban Dicekoki Miras

Supir angkot pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap siswi SMK di Kabupaten Cianjur ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur digiring petugas Polres Cianjur ke tahanan, Rabu (17/5/2023). 

 Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Supir angkot pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap siswi SMK di Cianjur ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya yang berinisial SSA. 

"Diketahui korban itu merupakan FR dan masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai siswi SMK kelas 10. Atas laporan itu kami melalukan penyelidikan," kata Aszhari pada wartawan, Rabu (17/5/2023). 

Akhirnya SSA, pelaku yang berstatus sebagai supir angkot, berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur dikediamanya. 

"Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban diamanakan petugas. Sesuai dengan pengakuan pelaku tindak persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan korban, tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal ketika teman korban mengajak untuk bermain. 

"Usai pulang sekolah, korban diajak temannya main ke suatu tempat dan bertemu dengan pelaku. Saat itu korban diajak temannya untuk meminum minuman keras. Dalam keadaan mabuk korban pun dibawa ke rumah pelaku," katanya. 

Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya korban sempat dibawa menarik penumpang. Usai itu pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos dan melancarkan aksinya. 

"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undan RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, atau denda Rp 5 milliar," katanya.

Aszhari menambahkan, kejadian tersebur membuat korban mengalami trauma, namun korban sudah mulai membaik dan tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Pemkab Cianjur. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved