Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi di Tasikmalaya, Kasat Lantas: Pelanggar Tak Bisa Titip Sidang

Setelah tilang manual diberlakukan nanti, petugas di lapangan akan mengarahkan para pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan.

|
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Tilang manual diketahui akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tilang manual diketahui akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya Polda Jabar, AKP Abdhi Hendriyatna, mengatakan, bahwa setelah tilang manual diberlakukan nanti, petugas di lapangan akan mengarahkan para pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan.

“Ataupun, kalau (pelanggar) memang ingin membayar tilangnya, (bisa) dengan membayar e-tilang melalui kode BRIVA yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi tilang elektronik tersebut. Jadi, sudah tidak (bisa) lagi titip-titip ataupun titip sidang kepada petugas,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com pada Jumat (19/5/2023).

Hal tersebut, lanjut Abdhi, merupakan upaya Polres Tasikmalaya Polda Jabar guna menegaskan bahwa tindakan tilang semata-mata hanya untuk menertibkan masyarakat dan menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2023, Sat Lantas Polres Pangandaran Berlakukan Tilang Manual

“Sesuai petunjuk pimpinan, baik itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, (tilang manual akan kembali diberlakukan) pada tanggal 1 Juni 2023 (mendatang)," jelasnya.

Kendati demikian, tambah Abdhi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan ETLE statis juga rencananya akan tetap diberlakukan, mengingat tilang manual hanya dilakukan oleh petugas yang setidaknya sudah pernah mengikuti kegiatan sertifikasi tindakan pelanggaran.

“Untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual, yaitu (pelanggaran yang) sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan ataupun yang kasat mata,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kombes Ibrahim Tompo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, menjelaskan melalu keterangan persnya, bahwa Polda Jabar dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran akan kembali menerapkan tilang manual pada Kamis (1/5/2023) mendatang.

"Tilang manual akan diberlakukan tanggal 1 Juni 2023, dan bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved