Mulai 1 Juni 2023, Sat Lantas Polres Pangandaran Berlakukan Tilang Manual

Sat Lantas Polres Pangandaran Polda Jabar akan segera melaksanakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Tilang knalpot brong (bising) dengan menggunakan ETLE di kawasan Gedung Juang 45, Pemkot Sukabumi, Senin (13/3/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sat Lantas Polres Pangandaran Polda Jabar akan segera melaksanakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengatakan, pelaksanaan tilang manual ini sesuai perintah Dirlantas.

"Rencana 1 Juni 2023, akan mulai dilaksanakan tilang manual," ujar Asep kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (18/5/2023) siang.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan, Dirlantas Polda Metro Minta Warga Tolak Ajakan Damai

Untuk sekarang ini, pihaknya sesuai instruksi Dirlantas yaitu dengan melakukan sosialisasi ke elemen masyarakat di Pangandaran.

"Kita, terus sosialisasi. Ke sekolah - sekolah dan para nelayan sudah masuk, termasuk sosialisasi melalui radio," katanya.

"Karena, jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini sudah bagus. Jangan sampai, gara-gara ada tilang jadi malah enggak bagus ke citra Polrinya."

Sementara soal tilang manual ini tentu dibarengi dengan tilang online. Jadi, tilang online dulu kemudian tilang secara manual.

"Kan, kalau tilang elektronik itu si surat pemberitahuan pelanggarannya itu diantar ke rumah. Nah, ini setelah tilang online terus kita kasih tilang manual untuk kode bayar."

"Karena, dia (pelanggar) tidak bisa bayar kalau tidak ada kode bayar melalui Briva. Sedangkan Briva, itu muncul jika sudah dilaksanakan tilang manual. Nanti, nomor tilangnya dimasukin," ucap Asep.

Menurutnya, tilang manual dan tilang online ini dilaksanakan sampai masyarakat di Pangandaran tertib dalam berkendara.

"Saya harap masyarakat sadar dalam berkendara, selalu memakai helm, taat rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi surat kendaraannya," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved