Gelapkan Mobil Mewah, Aggota DPRD Kota Sukabumi Ini Resmi Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan
foto Ivan pun beredar di grup whatsap. Terlihat Ivan sudah mengunakan pakaian baju oranye tahanan Polres Sukabumi Kota
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa fraksi partai Golkar resmi ditetapkan tersangka, Kamis (18/10/2023).
Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap dan resmi ditetapkan atas kasus dugaan penggelapan dan fiduasia mobil mewah Honda Civic Turbo yang harganya jualnya hampir setengah miliar rupaih.
Bahkan, hasil pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, foto Ivan pun beredar di grup whatsap. Terlihat Ivan Rusvansyah Trysasudah mengunakan pakaian baju oranye tahanan Polres Sukabumi Kota.

Tidak hanya itu, Ivan pun memegang papan tulis dengan keterangan "Polres Sukabumi Kota.
Nama : Ivan Rusvansyah Trysa
Pasal : 36 UU RI No.42 tahun 1999, pasal 378 KUHP / 372 KUHP.
Tgl : 17 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo dengan kerugian hingga Rp 367 juta.
Baca juga: Ini Sikap DPD Golkar Kota Sukabumi Setelah Kadernya di DPRD Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Saat ini (tersangka) sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Sukabumi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan
Adapun modus yang dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak finance.
"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," kata AKP Yanto Sudiarto.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Diduga Gelapkan Mobil Terancam Penjara 4 Tahun
Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank
"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap AKP Yanto Sudiarto.
Baca juga: Golkar Kota Sukabumi Belum Putuskan PAW kepada Jona Arizona Tersangka Penggelapan Pajero Sport
Sebelumnya, Ivan ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, secara resmi Ivan Rusvansyah Trysa ditetapkan tersangka mengelapkan mobil Civic Turbo dengan pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999, pasal 378 KUHP / 372 KUHP. (*)
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Dibuka, Pemohon SKCK di Sukabumi Membludak, Petugas Lembur sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Beri Harapan Baru untuk Melihat, Polres Sukabumi Kota Bantu Lansia Penderita Katarak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta Aksi Demo Mulai Geruduk Polres Sukabumi Kota, Minta Kapolri Listyo Sigit Dicopot |
![]() |
---|
Dari Kode Etik Hingga Fidusia, Kemenkum Jabar Kupas Tuntas Regulasi Baru di Hadapan Notaris Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.