Gelapkan Mobil Mewah, Aggota DPRD Kota Sukabumi Ini Resmi Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan

foto Ivan pun beredar di grup  whatsap. Terlihat Ivan sudah mengunakan pakaian baju oranye tahanan Polres Sukabumi Kota

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Anggota DPRD dari Partai Golkar Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa fraksi partai Golkar resmi ditetapkan tersangka, Kamis (18/10/2023). 

Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap dan resmi ditetapkan atas kasus dugaan penggelapan dan fiduasia mobil mewah Honda Civic Turbo yang harganya jualnya hampir setengah miliar rupaih.

Bahkan, hasil pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, foto Ivan pun beredar di grup  whatsap. Terlihat Ivan Rusvansyah Trysasudah mengunakan pakaian baju oranye tahanan Polres Sukabumi Kota. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Tidak hanya itu, Ivan pun memegang papan tulis dengan keterangan "Polres Sukabumi Kota. 
Nama : Ivan Rusvansyah Trysa
Pasal : 36 UU RI No.42 tahun 1999, pasal 378 KUHP / 372 KUHP. 
Tgl : 17 Mei 2023. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo dengan kerugian hingga Rp 367 juta.

Baca juga: Ini Sikap DPD Golkar Kota Sukabumi Setelah Kadernya di DPRD Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Saat ini (tersangka) sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Sukabumi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan

Adapun modus yang dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak finance. 

"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," kata AKP Yanto Sudiarto.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Diduga Gelapkan Mobil Terancam Penjara 4 Tahun

Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank 

"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap AKP Yanto Sudiarto. 

Baca juga: Golkar Kota Sukabumi Belum Putuskan PAW kepada Jona Arizona Tersangka Penggelapan Pajero Sport

Sebelumnya, Ivan ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).  

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, secara resmi Ivan Rusvansyah Trysa ditetapkan tersangka mengelapkan mobil Civic Turbo dengan pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999, pasal 378 KUHP / 372 KUHP.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved