Polisi Tangkap Anggota DPRD Sukabumi

BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Sukabumi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan

Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar berinisial IRT (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan mobil milik finance.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto. Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar berinisial IRT (42) diamankan polisi karena kasus penggelapan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Hersdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar berinisial IRT (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan mobil milik finance.

IRT ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu (17/5/2023) setelah terbukti melakukan dugaan penggelapan mobil mewah. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, IRT ditangkap diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

"Ya, terduga pelaku kita amankan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, sekitar pukul 18.15 WIB," ujar Yanto, Rabu (17/5/2023) malam.

Terduga anggota DPRD dari Fraksi Golkar inu diamankan setelah Polres Sukabumi Kota menerima laporan DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. 

Baca juga: Galian Tambang Ilegal di Area Perhutani Sukabumi Bak Kuburan, Gurandil dan Petugas Kucing-kucingan

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta," tutur Yanto.

Yanto juga mengungkapkan penggelapan mobil tersebut dengan cara menjaminkan mobil Honda Civic Turbo kepada orang lain.

"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.

Baca juga: Polisi Periksa Pelakasana Proyek Penyebab Pohon Tumbang di Trotoar di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi

Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek satu bank cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank. 

"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," lanjut dia.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah masih melakukan pemeriksaan terduga pelaku IRT untuk penyelidikan. 

"Terduga kita masih kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," ucap Yanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved