Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Diduga Gelapkan Mobil Terancam Penjara 4 Tahun
IRT diduga telah menggelapkan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo milik salah satu finance di Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - IRT (42) Anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi Golkar yang saat ini menjabat ketua Komisi II di tangkap Polres Sukabumi Kota diduga gelapkan mobil mewah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IRT diduga telah menggelapkan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo milik salah satu finance di Kota Sukabumi.
Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan terduga IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tidak hanya itu, IRT atau pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Terduga ini terancam pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan," ujarnya, Kamis (18/05/2023).
IRT ditangkap di wilayah Cikole, Rabu (17/05) malam tadi, dijemput penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya, terduga pelaku kita amankan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, sekitar pukul 18.15 WIB," ujarnya,
Terduga Anggota DPRD fraksi Golkar inu diamankan setelah, Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023.
"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah," tutur Yanto
Yanto juga mengungkapkan penggelapan mobil tersebut dengan cara menjaminkan mobil Honda Civic Turbo kepada orang lain.
"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.
Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank
"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," lanjutnya.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah masih melakukan pemeriksaan terduga pelaku IRT untuk penyelidikan.
"Terduga kita masih kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," pungkas Yanto.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah)
Belasan Rumah di Sukabumi Rusak akibat Gempa Bumi, Alami Retak-retak |
![]() |
---|
Misteri 39 Guncangan Mirip Gempa di Sukabumi, Warga Menduga Ada Pengeboran Oleh Pihak Swasta |
![]() |
---|
Tak Hanya di Sesar Aktif Sukabumi, Gempa pun Mengguncang Gunung Salak |
![]() |
---|
Gempa Sukabumi: BPBD Catat Belasan Rumah Rusak, Dinding Retak-retak |
![]() |
---|
DPRD Bandung Barat Legawa Tunjangan Baru Dibatalkan Bupati Jeje |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.