Buron 3 Bulan, Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah Asal Majalengka yang Telantar di Hotel Diringkus

Pelaku agen travel umrah bodong tersebut membuat puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen bodong travel umrah puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta.

Mereka adalah ES dan F yang mana keduanya ditangkap di Kabupaten Bandung.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Bandung belum lama ini," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka.

Selain ES dan F, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni KS dan HB.

Adapun, KS dan HB berperan membantu ES yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.

Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut.

"Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," ucapnya.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu.

Barbuk itu, yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.

Baca juga: Kasus Pelecehan oleh Jemaah Umroh Asal Indonesia di Masjidil Haram, Korban Disebut Tak Ingin Damai

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda.

ES dan F dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," jelas dia.

Pada bulan Februari 2023 lalu, polisi juga telah mengungkap kronologi peristiwa penipuan tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved