Buron 3 Bulan, Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah Asal Majalengka yang Telantar di Hotel Diringkus
Pelaku agen travel umrah bodong tersebut membuat puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta.
Mereka adalah ES dan F yang mana keduanya ditangkap di Kabupaten Bandung.
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Bandung belum lama ini," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka.
Selain ES dan F, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni KS dan HB.
Adapun, KS dan HB berperan membantu ES yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.
Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut.
"Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," ucapnya.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu.
Barbuk itu, yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.
Baca juga: Kasus Pelecehan oleh Jemaah Umroh Asal Indonesia di Masjidil Haram, Korban Disebut Tak Ingin Damai
Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda.
ES dan F dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," jelas dia.
Pada bulan Februari 2023 lalu, polisi juga telah mengungkap kronologi peristiwa penipuan tersebut.
15 Pelajar Keroyok 1 Siswa sampai Jarinya Putus, Polres Majalengka Tak Menahan, Berharap Tak Ulangi |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
Viral, Gadis asal Bandung Telantar di Lamongan Diduga Jadi Korban Gendam, Ditolong Denny Sumargo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.