Kasus Pelecehan oleh Jemaah Umroh Asal Indonesia di Masjidil Haram, Korban Disebut Tak Ingin Damai
Ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus jamaah umrah ditangkap di Masjidil Haram dengan tuduhan pelecehan masih terus berkembang.
Jamaah umrahasal Pangkep tersebut tak bisa pulang ke Indonesia karena ditahan.
Konjen RI telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu Muhammad Said, jemaah umrah tersebut.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.
Baca juga: KJRI Jeddah Kirim Nota Protes kepada Kemlu Saudi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan WNI
Hanya saja, dirinya menyebut, Said sudah mengakui tuduhan tersebut sehingga semakin memberatkan hukuman.
"Ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan, Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Nah, itu yang kemudian memberatkan hukumannya. Meski pada persidangan ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum dan dua orang saksi tersebut tidak benar," kata Ajad, melalui rekaman suara yang diterima Tribun Timur, Minggu (22/1/2023).
Tak sampai di situ, korban yang berasal dari Lebanon juga tak menginginkan penyelesaian secara damai.
"Ada dua petugas kemanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram, yang memberikan kesaksian bahwa melihat Muhammad Said melakukan pelecehan seksual saat tengah melakukan tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang lalu meletakkan tangannya di dada perempuan itu, sehingga ia menjerit. Korban merasa dilecehkan dan dipermalukan sehingga tidak mau memaafkan perbuatan Muhamad Said," terangnya.
Menurut Ajad, ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.
Pascaputusan vonis, lanjutnya, Said memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 30 hari.
Baca juga: VIRAL, Kasus WNI Lecehkan Jemaah Wanita saat Umrah Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kronologinya
"Jika ingin mengajukan banding, maka Muhammad Said harus memiliki bukti untuk mematahkan kesaksian dua dua petugas keamanan tersebut, pengakuan korban dan juga bukti CCTV. Bilamana hal itu bisa dipatahkan, maka hal itu memungkinkan bagi hakim untuk merevisi atau bahkan mementahkan putusan hakim yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Korban Pelecehan oleh Jamaah Umrah Asal Pangkep di Masjidil Haram Arab Saudi Tak Ingin Damai
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Anehnya FIFA dan AFC, Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Dipimpin Wasit dari Kuwait, ET Minta Ganti |
![]() |
---|
Lebih dari 3 Murid SD di Weru Cirebon Jadi Korban Pelecehan Guru, Belum Bikin Laporan Polisi |
![]() |
---|
Guru yang Diduga Lecehkan Murid SD di Cirebon Diberi 2 Opsi: Pensiun Dini atau Keluar dari Weru |
![]() |
---|
Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Ayah Korban: Anak Saya Nangis dan Syok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.