Kasus Pelecehan oleh Jemaah Umroh Asal Indonesia di Masjidil Haram, Korban Disebut Tak Ingin Damai

Ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.

Istimewa
ILUSTRASI Kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus jamaah umrah ditangkap di Masjidil Haram dengan tuduhan pelecehan masih terus berkembang.

Jamaah umrahasal Pangkep tersebut tak bisa pulang ke Indonesia karena ditahan.

Konjen RI telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu Muhammad Said, jemaah umrah tersebut.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

Baca juga: KJRI Jeddah Kirim Nota Protes kepada Kemlu Saudi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan WNI

Hanya saja, dirinya menyebut, Said sudah mengakui tuduhan tersebut sehingga semakin memberatkan hukuman.

"Ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan, Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Nah, itu yang kemudian memberatkan hukumannya. Meski pada persidangan ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum dan dua orang saksi tersebut tidak benar," kata Ajad, melalui rekaman suara yang diterima Tribun Timur, Minggu (22/1/2023).

Tak sampai di situ, korban yang berasal dari Lebanon juga tak menginginkan penyelesaian secara damai.

"Ada dua petugas kemanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram, yang memberikan kesaksian bahwa melihat Muhammad Said melakukan pelecehan seksual saat tengah melakukan tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang lalu meletakkan tangannya di dada perempuan itu, sehingga ia menjerit. Korban merasa dilecehkan dan dipermalukan sehingga tidak mau memaafkan perbuatan Muhamad Said," terangnya.

Menurut Ajad, ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.

Pascaputusan vonis, lanjutnya, Said memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 30 hari.

Baca juga: VIRAL, Kasus WNI Lecehkan Jemaah Wanita saat Umrah Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

"Jika ingin mengajukan banding, maka Muhammad Said harus memiliki bukti untuk mematahkan kesaksian dua dua petugas keamanan tersebut, pengakuan korban dan juga bukti CCTV. Bilamana hal itu bisa dipatahkan, maka hal itu memungkinkan bagi hakim untuk merevisi atau bahkan mementahkan putusan hakim yang sudah ditetapkan," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Korban Pelecehan oleh Jamaah Umrah Asal Pangkep di Masjidil Haram Arab Saudi Tak Ingin Damai

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved