Bejatnya Pria di Cimahi, Bius Wanita Tetangga Kosannya untuk Lakukan Asusila, Masuk Lewat Jendela

pelaku ini tega membius korban pada dini hari pelaku masuk ke kosan korban secara diam-diam dengan cara masuk melalui jendela.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
FAZ (depan) pelaku tindak pidana asusila saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - FAZ (23) seorang pemuda tega membius wanita berinisial E agar bisa melakukan aksi tindak asusila di kosan korban, Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Aksi tindak pidana tersebut dilakukan pelaku pada akhir April 2023 lalu, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, modus yang dilakukan pelaku melakukan tindak asusila tersebut tergolong baru, yakni dengan membius korbannya sampai tak sadarkan diri.

"Jadi pelaku membawa cairan obat bius saat melakukan aksi asusila itu. Sehingga dari beberapa kasus yang kami tangani, modus dengan obat bius ini tergolong baru," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023).

Baca juga: 8 Persen Karyawati Alami Pelecehan Seksual, Gubernur Ajukan Pasal untuk Kasus Staycation di Cikarang

Ia mengatakan, pelaku ini tega membius korban karena dia memiliki hasrat kepada tetangga kosannya itu, lalu pada dini hari pelaku masuk ke kosan korban secara diam-diam dengan cara masuk melalui jendela.

"Dia membawa alat yang disiapkan berupa cairan bius, pelaku membius korban yang sedang tertidur. Tapi antara pelaku dan korban ini tidak saling kenal," ucap Luthfi.

Setelah korban tidak sadarkan diri, kata dia, pelaku yang tinggal berdekatan dengan kosan korban ini menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh korban, sehingga dan cara seperti ini hasrat pelaku terpuaskan.

"Tapi saat hendak melakukan tindak pidana lainnya, korban keburu bangun, sehingga tidak sampai terjadi aksi persetubuhan, tapi perbuatan itu sudah memenuhi unsur kategori tindak pidana," ucapnya.

Untuk saat ini, kata dia, tersangka FAZ sudah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Cimahi karena dia sudah terbukti melakukan aksi tindak pidana asusila kepada korban.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Luthfi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved