Polisi Bekuk Dua Remaja yang Curi Motor Tetangganya Sendiri, Alasan Mencuri untuk Beli Miras

"Mereka jalan kaki dari jalan Sulanjana lewat flyover kemudian menemukan ada kendaraan yang diparkir di depan rumah korban"

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Ratusan polisi RW akan dikerahkan Polres Sukabumi untuk menjaga keamanan jelang Pemilu 2024. Peresmian Polisi RW digelar di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, Jumat (12/5/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua remaja di Kota Bandung ditangkap jajaran Polsek Bandung Wetan, karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Gang Bongkaran, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis 11 Mei 2023. 

Kedua pelaku itu yakni IMR (20), sedangkan satu pelaku lainnya masih di bawah umur berusia 15 tahun.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku sedang menenggak minuman keras di Jalan Sulanjana.

Kedua pelaku ini, kata dia, kemudian berniat mencuri sepeda motor untuk membeli miras yang masih kurang. 

Baca juga: Maling Gasak Uang Infak di Masjid Ikopin Jatinangor, Rp9 Juta Raib, Dompet Si Pencuri Sempat Jatuh

"Mereka jalan kaki dari jalan Sulanjana lewat flyover kemudian menemukan ada kendaraan yang diparkir di depan rumah korban," ujar Kompol Asep Saepudin, saat ditemui di Polsek Bandung Wetan, Jumat (12/5/2023). 

Korban, kata Kompol Asep Saepudin, kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, Polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku. 

Baca juga: Wanita Pencuri HP dan Uang di Cikudapateuh Bandung Dibekuk, Sudah 9 Kali Mencuri di Sejumlah Lokasi

Dua pelaku lalu dipanggil oleh polisi karena kediaman keduanya tak jauh dari rumah korban. Ketika diperiksa, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Ternyata betul yang bersangkutan menggunakan jaket hitam dan helm hitam dan bawa tas juga yang bersangkutan dua orang persis sama dengan CCTV," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rampok Todong Karyawan Minimarket di Purwakarta, Uang Rp 32 Juta Dibawa Kabur

Beruntung sepeda motor korban masih ada ditangan para pelaku, meski kondisinya sudah dipreteli untuk dijual kepada penadah.

"Kami melakukan penggeledahan dan pengambilan barang bukti dan didapatkan sepeda motornya sudah dalam keadaan dipreteli oleh mereka," katanya.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pencuri Motor Honda Scoopy di Garasi Rumah di Jatitujuh Majalengka, Tampak Masih Muda

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Sementara itu, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya kami akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kami akan antarkan pada yang bersangkutan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved