Maling Gasak Uang Infak di Masjid Ikopin Jatinangor, Rp9 Juta Raib, Dompet Si Pencuri Sempat Jatuh
ARW alias Acil (27) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakannya menggasak uang infak di ruang Sekretariat DKM Masjid Darul Ikhwan, Ikopin.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - ARW alias Acil (27) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakannya menggasak uang infak di ruang Sekretariat DKM Masjid Darul Ikhwan, Ikopin University, Jatinangor, pada 2022 terekam jelas oleh kamera pemantau (CCTV).
Waktu itu, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 18.00, Acil, warga Babakan Situ RT 02/08 Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Bandung, mengendap masuk ke ruang sekretariat DKM di Dusun Sadang RT 01/06, Desa Cibeusi, Jatinangor, itu dengan membawa linggis.
"Tersangka masuk melalui pintu depan kantor(sekretariat) dengan cara terlebih dahulu merusak, mencungkil pintu kantor menggunakan alat berupa linggis kecil yang telah dipersiapkan oleh tersangka."
"Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang tunai senilai kurang lebih Rp 9 juta," kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Rabu (10/5/2023).
Uang tersebut dikutip dari enam kotak infak yang disimpan dalam lemari.
Kunci gembok pintu lemari terlebih dahulu dirusak agar lemari terbuka.
"Itu kejadian pada Desember, tetapi DKM belum membuat laporan kepada polisi. DKM baru membuat laporan pada 4 Mei 2023," kata Dedi.
Seorang satpam Ikopin University pada suatu hari, tidak jauh dari hari kejadian di bulan Desember itu, menerima laporan dompet milik orang yang terjatuh di sekitar masjid.
Di dalam dompet itu ada alamat pada KTP, juga ada STNK kendaraan.
Ketika dilihat, alamat itu adalah alamat yang dikenali sang satpam.
Satpam berinisiatif mengantarkannya kepada pemiliknya.
Tersangka Acil menerima dompet itu secara langsung.
Namun, setelah ada laporan kepolisian, Acil kena tangkap.
Dari rekaman CCTV, tampak orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan serta kendaraan yang digunakan sesuai dengan identitas Acil.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, terdapat persesuaian bahwa benar pada tanggal 22 Desember 2022 telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka ARW alias Acil," katanya. (*)
Dompet Dhuafa & Astra Financial Rampungkan Program KLIK: Tingkatkan Literasi Keuangan Guru & Murid |
![]() |
---|
Puluhan Anggota Satpol PP Pukul Mundur Perusuh di IPDN Jatinangor Sumedang, Ada Apa? |
![]() |
---|
Maling Leluasa Bobol Toko saat Kebakaran Pasar Surade Sukabumi, Gasak Uang Arisan |
![]() |
---|
Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Yogyakarta Dorong Mahasiswa Berjiwa Entrepreneur |
![]() |
---|
Dompet Dhuafa Kolaboraksi Kebaikan dalam Dies Natalis Fikom Unpad Ke-65 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.