Wanita Pencuri HP dan Uang di Cikudapateuh Bandung Dibekuk, Sudah 9 Kali Mencuri di Sejumlah Lokasi

Polisi akhirnya menangkap Novita Sari Dewi (27), pelaku pencurian uang dan telepon genggam di sebuah rumah di Jalan Cikudapateuh Kolot, Bandung

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Novita Sari Dewi (27), pelaku pencurian uang dan telepon genggam di sebuah rumah di Jalan Cikudapateuh Kolot, Kota Bandung bersama Delfi Candri (43), penadah barang hasil curian dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Batununggal, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap Novita Sari Dewi (27), pelaku pencurian uang dan telepon genggam atau ponsel di sebuah rumah di Jalan Cikudapateuh Kolot, Kota Bandung.

Polisi meringkus Novita setelah aksi pencuriannya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin 1 Mei 2023.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, modus pelaku ini masuk ke dalam rumah yang sepi dan mengambil barang berharga yang ada di rumah tersebut.

"Jadi, tersangka jalan kaki, lihat pintu rumah terbuka, mau ada orangnya pun diambil, jadi cepat sekali, kalau ada barang berharga diambil," ujar Budi, di Mapolsek Batununggal, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Viral di Medsos, Wanita Terekam CCTV Mencuri HP dan Uang Tunai di Bandung, Sedang Diburu Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di sejumlah lokasi di Kota Bandung.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sembilan kali di tempat yang berbeda, biasanya beraksi pada siang hari," ucapnya.

Selain menangkap Novita, Polisi juga menangkap Delfi Candri (43), penadah barang hasil curian pelaku.

Tangkap layar Video CCTV yang menampilkan seorang wanita tengah mencuri uang dan telepon genggam di sebuah rumah di Jalan Cikudpateuh Kolot, Kota Bandung.
Tangkap layar Video CCTV yang menampilkan seorang wanita tengah mencuri uang dan telepon genggam di sebuah rumah di Jalan Cikudpateuh Kolot, Kota Bandung. (Tangkap layar video)

"DC (Delfi Candri) adalah penadah," kata Budi.

Akibat perbuatannya, Novita disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan Delfi disangkakan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana. (*)

Baca juga: Fakta Gadis Cantik di Magelang yang Viral Diamankan Polisi Bukan Mencuri, Begini Klarifikasi Polisi

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved